Pemkab Kukar Konsultasikan Masalah Pertanahan ke Kemen ATR/BPN
Jakarta – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akmad Taufik Hidayat bersama Kepala Perangkat Daerah dan stakeholder terkait, berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), terkait tata cara permohonan persetujuan peralihan hak atas tanah.
Utusan Pemkab Kukar itu diterima oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kemen ATR/BPN, Embun Sari, Selasa (9/8) di Ruang Rapat Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Akhmad Taufik Hidayat ditemui usai audiensi itu mengatakan bahwa maksud pertemuan ini adalah untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan pertanahan di beberapa kecamatan di Kukar yang masuk dalam kawasan otoritas Ibu Kota Negara (IKN), diantaranya terkait tata cara permohonan persetujuan peralihan hak atas tanah.
Menurutnya saat ini masyarakat agak kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah, maupun kegiatan jual beli pertanahan, karena adanya pembatasan melalui beberapa surat edaran.
Ia berharap pihak BPN bisa melakukan peninjauan kembali terkait surat edaran pembatasan pengalihan jual beli tanah oleh masyarakat.
Taufik juga bersyukur dengan adanya Perpres nomor 65 tahun 2022 tentang Pedoman Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, sudah dapat menggugurkan segala ketentuan Peraturan Gubernur dan edaran lainya.
Taufik juga meminta kepada OPD terkait untuk bisa memberikan pemahman kepada masyarakat terkait peningkatan serifikat dan status legal tanah yang dimiliki sebelum penetapan Perpres tersebut.
Dikatakan Taufik, terkait kegiatan pembangunan lainya yang merujuk legalitas tanah, juga akan diupayakan secara khusus bisa ditindak lanjuti dengan melakukan mekanisme permohonan untuk mendapat izin dari otoritas IKN.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang akan membuat surat edaran yang mengacu kepada Perpres tersebut. Maka, dengan dasar itu akan diberikan informasi kepada semua pihak supaya bisa memberikan pemahaman dan ketegasan bagaimana mekanisme pelayanan pertanahan yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Pembangunan Ety Erma Sunarti, Sekertaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Surya Agus, Camat Muara Jawa Safruddin, Camat Samboja Burhanuddin, Notaris Yuniarti dan Direktur PT Kunci Pintu Rumah Sunarti.(Prokom08)