Pemkab Kukar Perkuat Layanan Pendidikan Non Formal Menjadi 11 SKB se-Kukar
TENGAGRONG – Berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 235/SK-BUP/HK/2021 Tanggal 14 juli 2021, Tentang Pembentukan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan belajar, ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah. Hal tersebut disampaikan Kadisdikbud melalui Sekretaris Hj. Maria Ester, saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetarana (UPK) Paket A, B, C dan Penyelenggaraan Pemberantasan Buta Aksara, Kamis (10/3/2022) di SMP Negeri 1 Tenggarong.

Dalam surat keputusan tersebut menetapkan pembentukan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Adapun Sanggar Kegiatan Belajar yakni; (1) SKB Tenggarong dengan wilayah kecamatan binaan yakni (kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu). (2). SKB Tenggarong Seberang, (3) SKB Sebulu (4) SKB Muara Kaman (5) SKB Kembang Janggut dengan wilayah binaan Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang. (6). SKB Kota Bangun (Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Wis dan Muara Muntai).
Kemudian (7) SKB Loa Janan, (8). SKB Samboja (kecamatan Samboja dan Samboja Darat), (9). SKB Anggana, (10). SKB Muara Badak (Maura Badak dan Marang Kayu), dan terakhir (11) SKB Muara Jawa (Muara Jawa dan Sangasanga).
“Ya, sebelumnya hanya ada 3 (tiga) SKB dan saat ini sudah ditambah berdasarkan keputusan bupati menjadi 11 SKB, terdiri SKB lama 3 dan 8 SKB baru,” katanya.
“Penambahan SKB tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam layanan pendidikan non formal di Kukar. Saya berharap pengelola SKB benar-benar mempelajari sistem pengelolaan pendidikan non formal dan formal. Jika formal siswa akan datang sendiri untuk mendaftar, tetapi bagi non formal perlakukannya beda dan harus menjemput bola, mencari, berkoordinasi dan mendata warga putus sekolah, maupun yang memerlukan layanan pendidikan non formal,” demikian ujar Maria Ester. (Prokom10)




