Pemkab Kukar Resmi Berlakukan 75% Pegawai Bekerja Dari Rumah
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan sistem kerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor/Work From Office (WFO) 25 persen, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Penerapan sisitem kerja tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah Nomor: B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 tentang evaluasi dan penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kukar, yang dikeluarkan tanggal 25 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaturan staf WFH dan WFO dilakukanlangsung oleh atasan langsung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.
Bagi pegawai yang berusia diatas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan.
OPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar dapat mengatur jumlah staf yang melaksanakan tugas di kantorsesuai kebutuhan dan prioritas, dengan tetap menerapkan dan memperketat Protokol Kesehatan (prokes) yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan, dan wajib menjadi Role Model penerapan Prokes.
Selama bekerja di rumah (WFH), staf dilarang bepergian keluar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan , kecuali dalam keadaan mendesak.
Pelaksanaan rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di kantor harus berpedoman pada Prokes yang ketat.
Kemudian, pegawai juga tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan , atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Pelaksanaan sistem kerja WFH dan WFO tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing OPD.
Pelaksanaan sistem kerja WFH tersebut berlaku mulai 27 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021.
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Chairil Anwar memimpin rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi terkait kebijakan baru penanganan Covid-19 di Kukar secara virtual diruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Senin (25/1/2021).
Chairil Anwar mengatakan Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menyatukan sikap guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kukar.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Kukar pertanggal 1 Januari 2021 sesuai hasil laporan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kukar.
Maka Melalui rakor tersebut lahirlah kebijakan baru diatas terkait protokol kesehatan di Kukar guna percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Korona di Kukar.(prokom04/hr)