Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Nota Penjelasan DPRD Tentang 4 Raperda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono menyampaikan tanggapan terhadap nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2023 terhadap pengajuan 4 (Empat) buah Raperda, dalam rapat paripurna DPRD ke 9 masa sidang I, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kukar, Rabu (27/9/23).
Dalam penyampaiannya H Sunggono menanggapi Nota Penjelasan DPRD terhadap pengajuan 4(empat) buah Raperda yaitu, Raperda tentang peningkatan nasionalisme dan karakter bangsa, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kukar (RPIK).
Disampaikan Sunggono pengajuan Raperda yang disampaikan oleh DPRD, sudah sesuai dengan yang disepakati dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023. terhadap rencana perubahan judul dan materi yang diusulkan dari DPRD, dapat disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perangkat daerah teknis yang terkait dengan rancangan perda yang diusulkan tersebut dapat dilibatkan secara komperehensif, mengingat kedepannya sebagai pelaksana dari setiap produk daerah tetaplah Pemerintah Daerah.
Rancangan Perda tentang peningkatan nasionalisme dan karakter bangsa yang akan diubah menjadi rancangan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diharapkan dapat dikoordinasikan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Poliitik, mengingat Raperda tersebut juga rencananya akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah dalam Propemperda di Tahun 2024, dan Perangkat Daerah Pemrakarsanya yaitu Kesbangpol.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang juga akan diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan dinas ketenagakerjaan dan transmigarsi dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dapat dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja, serta rencana perubahan yang disampaikan tersebut juga perlu diteliti terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur hal-hal yang diusulkan tersebut.
“Khusus Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kukar (rpik), merupakan inisiasi dari Pemerintah Daerah, yang pernah dibahas pada Tahun 2020, namun karena terkendala dengan Raperda rencana tata ruang wilayah, maka Reperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kukar (rpik) belum bisa dilanjutkan, saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu keputusan Menteri ATR untuk penetapan Raperda rencana tata ruang wilayah Kukar, sehingga Raperda-Raperda kita yang tertahan karena raperda rtrw ini dapat segera ditindaklanjuti”,kata Sunggono.
Diakhir tanggapan Pemkab Kukar dari nota penjelasan yang disampaikan oleh DPRD terhadap keempat rancangan perda tersebut dapat di sampaikan bahwa Pemerintah Daerah setuju untuk melakukan pembahasan terhadap empat buah rancangan perda yang diusulkan tersebut, dengan catatan wajib melibatkan perangkat daerah yang khusus membidangi. Sehingga nantinya raperda tersebut jika sudah menjadi perda tidak mengalami kendala pada tahap penerapannya.(Prokom06)