Pemkab Kukar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda 2023
TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023, dalam sidang paripurna DPRD Kukar, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (16/1).
Rapat itu dihadiri 33 dari 45 Anggota DPRD Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah undangan lainnya.
Setelah menyimak dan mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap pengajuan nota penjelasan dari Pemerintah Daerah terhadap Raperda baru, tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan Zakat Kabupaten Kutai Kartanegara, rancangan Peraturan Daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup,rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitasi dan insentif penanaman modal, rancangan peraturan daerah tentang grand design pembangunan kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara, rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif (PSGN), rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Taufik mengatakan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas persetujuan untuk dilakukan pembahasan terhadap usulan tersebut di atas, terhadap rancangan Perda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah berharap segala masukan, saran, dan pertimbangan lainnya yang disampaikan dalam pemandangan umum dapat disampaikan pada saat pembahasan nanti, mengingat saran dan masukan tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk pengayaan muatan dan isi dari dalam peraturan daerah yang akan dibentuk nanti.
“Sehingga upaya dan tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan daerah tersebut dapat terlaksana, dan kedepannya diharapkan akan mampu mendukung program kerja Pemerintah Daerah,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Mengingat banyaknya Perda yang akan dibahas Pemkab Kukar berharap dukungan dari DPRD dan peran aktif perangkat daerah yang membidangi untuk dapat bekerjasama, sehingga target yang akan dicapai dalam pengajuan rancangan Perda ini dapat terlaksana. Diharapkan pembahasan Raperda ini menjadi Perda tidak akan menemui kendala yang berarti, sehingga proses pembahasan dan pengesahannya dapat berjalan tepat waktu. Dan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dapat dipenuhi, mengingat sekarang sudah menggunakan E-Perda ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat diupload ke dalam aplikasi tersebut sebagai bukti taat regulasi
Dalam sidang paripurna tersebut Akhmad Taufik juga menyampaikan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap nota penjelasan DPRD Kukar Tahun 2023, terhadap 6 (Enam) buah raperda Yaitu : Raperda tentang desa adat; raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja local, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. raperda tentang kepemudaan, raperda tentang kemandirian pangan, dan raperda tentang penyediaan dan penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan
Menurut Akhmad Taufik Hidayat , pengajuan Raperda yang disampaikan oleh DPRD sudah sesuai dengan yang disepakati dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. pada prinsipnya Pemerintah Daerah sepakat untuk membahas raperda yang diusulkan tersebut.
“Dari tanggapan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah setuju untuk melakukan pembahasan terhadap enam buah Rancangan Perda yang diusulkan tersebut, dengan catatan wajib melibatkan perangkat daerah yang khusus membidangi, sehingga nantinya raperda tersebut jika sudah menjadi perda tidak mengalami kendala pada tahap penerapannya,” demikian ujarnya. ( Prokom 03 ).