Pemkab Kukar Terima Sertifikat Aset Daerah dari Menteri ATR/BPN RI
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) H. Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri acara penyerahan sertifikat
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hasil pengadaan tanah IKN tahun 2022-2023 oleh Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Dr. Hadi Tjahjanto, di Ballroom Crystal 1 Mercure Hotel, Samarinda, Kamis (3/8) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN RI itu telah menyerahkan tiga sertifikat HPL dengan total luas 34 ribu hektare kepada Otorita IKN. Penyerahan simbolis sertifikat tersebut diterima Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe.
Hadi Tjahjanto mengatakan Kementerian ART/BPN RI telah menyerahkan tiga sertifikat kepada Otorita IKN, seluas 34.000 hektare lahan.
Selain tiga sertifikat HPL, kata Menteri ART/BPN ini juga menyerahkan 6 dokumen hasil pengadaan tanah dari 12 paket pengadaan tanah yang ditargetkan untuk IKN.
“Dia menegaskan bahwa enam dokumen lainnya sedang dalam proses dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi penyerahan sertifikat HPL dan dokumen pengadaan tanah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah IKN. Ini sejalan dengan perintah Presiden RI Joko Widodo yang mengamanatkan tiga poin penting yang harus diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 126 juta bidang, penyelesaian masalah tumpang tindih, konflik sengketa, dan masalah mafia tanah, serta bantuan dalam menyelesaikan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
“Poin ketiga yakni penyerahan sertifikat termasuk dokumen hasil pengadaan tanah, sudah kita laksanakan. Sebelumnya juga, sudah kita serahkan 9 rencana detail tata ruang IKN, yang telah ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN,” tegasnya.
Terkait penyerahan sertifikat, Menteri Hadi juga berpesan kepada Wakil Kepala Otorita IKN agar segera menyelesaikan dua sertifikat milik PSSI dan Bank Indonesia, dengan merubahnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara Asisten I Akhmad Taufik mengatakan bahwa selain penyerahan sertifikat HPL untuk IKN, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Pulau Sebatik. Pihaknya juga menyerahkan 65 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan.
“Selain itu, beberapa sertifikat aset juga diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni 7 Sertifikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan, 3 Sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda, serta 2 Sertifikat bagi Pemkab Kukar,” ujar Asisten I ini, usai menghadiri acara tersebut (prokom05)