Pemkab Mesuji Studi Tiru Ke-Kukar Terkait Investasi Pengelolaan Tambang Batubara
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Indra Kesuma Wijaya sekaligus Ketua rombongan melakukan Studi Tiru di Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dengan Investasi Pengelolaan Pertambangan Batubara. Rombongan tersebut diterima oleh Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto, Selasa (2/8/2022) pagi di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong.
“Selamat datang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Ibu Kota Negara,” sambut Totok, seraya mempersilahkan kepada Ketua rombongan rombongan untuk memperkenalkan diri.
“Terima kasih atas sambutan hangatnya jajaran pemerintah kabupaten Kutai Kartaegara,” ucap Indra Kesuma.
Dalam kesempatan itu, Indra menyampaikan maksud dan tujuannya ke Kukar yakni melakukan studi tiru terkait dengan pengelolaan investasi tambang batubara serta dampaknya bagi daerah.
“Terus terang, kabupaten Mesuji merupakan kabupaten yang paling muda di Lampung dan baru berdiri 13 tahun yang lalu dengan 7 kecamatan dan 105 desa. Jumlah penduduk kurang lebih 230 ribu dengan luas wilayah 2500 m2 dengan APBD sebesar Rp850 miliaran,” katanya.
Di kebupaten Mesuji pun kata Indra memiliki potensi pertambangan batubara sama dengan kabupaten Kutai Kartanegara, hanya saja yang membedakan jika di Kukar investasinya sangat luar biasa, sedangkan di Mesuji sendiri baru ada 2 perusahahaan yang sudah mendapatkan ijin pertambangan batubara.
“Inilah yang perlu kita ketahui dan belajar banyak terkait pengelolaan investasi pertambangan batubara di Kutai Kartanegara, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diantisipasi serta apa saja kewajiban dan yang akan di dapat pemkab Mesuji sendiri,” ujar Indra.
Sementara itu Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto, sebelum menjelaskan terlebih dahulu memperlihatkan tayangan video profil kabupaten Kutai Kartanegara Kukar Idaman.
“Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari regulasi yang sama mulai dari UU No.4/2009 yang diberikan kewenangan terhadap pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan pertambangan. Kemudian tentang pemerintahan daerah UU 23/2014 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Perubahan UU No.4/2009, UU No.3/2020 yang menjelaskan tidak ada lagi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara hingga pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Peraturan Presiden 55/2022,” kata Totok.
Dari regulasi tersebut, jelas Totok pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan pertambangan melalui tata ruang diatur melalui tata ruang wilayah, dimana penetapan pada area lahan bekas tambang telah di format untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pertanian dalam arti luas, area konservasi, pendidikan, pemukiman dan pariwisata.
“Pengelolaan pertambangan batubara juga diarahkan dalam bentuk program pengembangan pemberdayaan masyarakat mulai dari Perda No.15/2018, UU No.4/2009, UU No.3/2020, PP No.96/2021, Perbub No. 12/2018, SK Bupati No.439/2021,” jelasnya.
Ditambahkan Totok, salah satunya dari regulasi tersebut yakni Peratruan Daerah (Perda) No. 15/2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
“Dimana TJSP serta program kemitraan dan bina lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat,” demikian jelas Totok. (Prokom10)