Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Pemprov Sosialisasikan Perda RZWP3K, Upaya Penataan dan Pemanfaatan Zona Pesisir di Kukar

12 Oktober 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim di Kutai Kartanegara, Selasa (12/10) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Plt Asisten II Pemkab Kukar Wiyono saat membacakan sambutan tertulis Bupati Edi Damansyah membuka acara itu menyebutkan, sosialisasi Perda RZWP3K tersebut merupakan kebijakan Pemprov Kaltim, dalam menata wilayah pesisir untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Untuk itu Pemkab Kukar memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041.

“Kami juga berharap Perda RZWP3K sudah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah (pelabuhan, pertambangan, bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap),” ujarnya.

Wiyono menyampaikan, bahwa wilayah pesisir Kukar memiliki luasan 5.907,40 Km²/590.740 Ha dan Panjang Garis Pantai 333,61 Km, 6 Kecamatan berada di wilayah pesisir (Kecamatan Anggana, Muara Badak, Marangkayu, Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga). Kukar memiliki Potensi Kelautan dan Perikanan di tahun 2019 yaitu jumlah RTP (Rumah Tangga Perikanan) 7. 218, perahu/kapal 6.541 unit dan jumlah bina kelompok nelayan pada tahun 2020 sebanyak 538 kelompok. Potensi kelautan dan perikanan Kukar cukup melimpah, yang ditunjukkan dengan tingginya produksi perikanan baik perikanan tangkap maupun budi daya, hingga tahun 2020 produksi perikanan sebesar 202.277,3 Ton.

Wilayah pesisir Kukar memiliki sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumberdaya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumber daya hayati di wilayah pesisir seperti ikan, terumbu karang dan mangrove dan Sumber daya non hayati di wilayah pesisir seperti pasir, air laut dan mineral dasar laut. Dari sumber daya tersebut wilayah Kutai Kartanegara memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Kalimantan Timur terutama di sektor migas dan non migas.

Kemudian, disampaikannya berdasarkan Undang-Undang No.01 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menekankan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah antar sektor ekosistem darat dan laut, serta berkaitan pula dengan ilmu pengetahuan dan manajemen untuk kesejahteraan rakyat.

Secara faktual terhadap fenomena tersebut bahwa upaya pemanfaatan sumber daya wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil sudah mengarah kepola pemanfaatan yang eksploitatif dan destruktif, karena semata-mata hanya bertujuan memaksimalkan keuntungan (economic rent) melalui pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran, tanpa mengindahkan aspek-aspek kelestarian beserta upaya konservasinya.

Berbagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang tidak ramah lingkungan seperti pengambilan pasir gosong, ikan hias, terumbu karang, pembabatan hutan dan alih fungsi hutan mangrove yang tidak terkendali berdampak pada abrasi. Selain itu dampak perubahan iklim telah mempengaruhi kestabilan pantai dan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan.

Maka disebutnya untuk mengoptimalkan upaya pengembangan/eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang berguna untuk mengetahui jenis, letak dan nilai ekonomis sumber daya serta untuk mengetahui kesesuaian ekologi setempat terhadap upaya eksploitasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan kedepan dengan tetap menjaga keseimbangan dan keselarasan hubungan manusia dengan alam.

Secara nasional kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur melalui UU dan petunjuk pelaksanaannya demikian halnya juga untuk setiap daerah yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Diharapkan, dengan terbitnya Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir. Sebagai narasumber acara itu dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, dan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman.

Sosialisasi itu diihadiri secara langsung dan daring oleh, Ketua DPRD Kukar,Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kukar, Komandan Polair Polres Kutai Kartanegara, Camat Anggana, Camat Marangkayu, Camat Muara Badak, Camat Muara Jawa dan Camat Samboja, serta Ketua KTNA Kukar dan Ketua HNSI. (Prokom04)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/10/0_IMG-20211012-WA0015_copy_640x288-1.jpg 288 640 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2021-10-12 10:38:402021-10-13 06:10:27Pemprov Sosialisasikan Perda RZWP3K, Upaya Penataan dan Pemanfaatan Zona Pesisir di Kukar

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online3 orang
Pengunjung hari ini71 orang
Pengunjung kemarin217 orang
Jumlah klik hari ini174 kali
Jumlah klik kemarin408 orang
Total pengunjung221702 orang
Total seluruh klik423801 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Pantau Pelaksanaan PTM di Muara Muntai, Bupati: Tetap Jalankan Prokes Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustaka...
Scroll to top
X