Pemprov Sosialisasikan Perda RZWP3K, Upaya Penataan dan Pemanfaatan Zona Pesisir di Kukar
Tenggarong – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim di Kutai Kartanegara, Selasa (12/10) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Plt Asisten II Pemkab Kukar Wiyono saat membacakan sambutan tertulis Bupati Edi Damansyah membuka acara itu menyebutkan, sosialisasi Perda RZWP3K tersebut merupakan kebijakan Pemprov Kaltim, dalam menata wilayah pesisir untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.
Untuk itu Pemkab Kukar memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041.
“Kami juga berharap Perda RZWP3K sudah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah (pelabuhan, pertambangan, bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap),” ujarnya.
Wiyono menyampaikan, bahwa wilayah pesisir Kukar memiliki luasan 5.907,40 Km²/590.740 Ha dan Panjang Garis Pantai 333,61 Km, 6 Kecamatan berada di wilayah pesisir (Kecamatan Anggana, Muara Badak, Marangkayu, Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga). Kukar memiliki Potensi Kelautan dan Perikanan di tahun 2019 yaitu jumlah RTP (Rumah Tangga Perikanan) 7. 218, perahu/kapal 6.541 unit dan jumlah bina kelompok nelayan pada tahun 2020 sebanyak 538 kelompok. Potensi kelautan dan perikanan Kukar cukup melimpah, yang ditunjukkan dengan tingginya produksi perikanan baik perikanan tangkap maupun budi daya, hingga tahun 2020 produksi perikanan sebesar 202.277,3 Ton.
Wilayah pesisir Kukar memiliki sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumberdaya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumber daya hayati di wilayah pesisir seperti ikan, terumbu karang dan mangrove dan Sumber daya non hayati di wilayah pesisir seperti pasir, air laut dan mineral dasar laut. Dari sumber daya tersebut wilayah Kutai Kartanegara memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Kalimantan Timur terutama di sektor migas dan non migas.
Kemudian, disampaikannya berdasarkan Undang-Undang No.01 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menekankan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah antar sektor ekosistem darat dan laut, serta berkaitan pula dengan ilmu pengetahuan dan manajemen untuk kesejahteraan rakyat.
Secara faktual terhadap fenomena tersebut bahwa upaya pemanfaatan sumber daya wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil sudah mengarah kepola pemanfaatan yang eksploitatif dan destruktif, karena semata-mata hanya bertujuan memaksimalkan keuntungan (economic rent) melalui pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran, tanpa mengindahkan aspek-aspek kelestarian beserta upaya konservasinya.
Berbagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang tidak ramah lingkungan seperti pengambilan pasir gosong, ikan hias, terumbu karang, pembabatan hutan dan alih fungsi hutan mangrove yang tidak terkendali berdampak pada abrasi. Selain itu dampak perubahan iklim telah mempengaruhi kestabilan pantai dan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan.
Maka disebutnya untuk mengoptimalkan upaya pengembangan/eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang berguna untuk mengetahui jenis, letak dan nilai ekonomis sumber daya serta untuk mengetahui kesesuaian ekologi setempat terhadap upaya eksploitasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan kedepan dengan tetap menjaga keseimbangan dan keselarasan hubungan manusia dengan alam.
Secara nasional kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur melalui UU dan petunjuk pelaksanaannya demikian halnya juga untuk setiap daerah yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Diharapkan, dengan terbitnya Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir. Sebagai narasumber acara itu dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, dan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman.
Sosialisasi itu diihadiri secara langsung dan daring oleh, Ketua DPRD Kukar,Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kukar, Komandan Polair Polres Kutai Kartanegara, Camat Anggana, Camat Marangkayu, Camat Muara Badak, Camat Muara Jawa dan Camat Samboja, serta Ketua KTNA Kukar dan Ketua HNSI. (Prokom04)