Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi 2024, Sekda Harap Target Tercapai dan Berkualitas
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka workshop pelaksanaan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pemkab Kukar tahun 2024 Periode 01 Juli 2023 – 30 Juni 2024, Rabu (12/6) di ruang Serbaguna Dispora Kukar.
Acara dihadiri pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Inspektur Daerah Kukar, Pendamping dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Perangkat Daerah, Tim Panitia dari Inspektorat dan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar Ety Erma Sumarni melaporkan bahwa Pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi ini, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dimana setiap entitas pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengendalian intern, yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, untuk dilakukan setiap tahun sebagai parameter keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan.
Pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, oleh Pemda dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 22 Juni 2024 mendatang.
Tujuan kegiatan ini kata Ety yaitu melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada masing masing Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi Tim Penjaminan Kualitas dan Evaluator BPKP Kaltim.
Kemudian mengoptimalkan penyelesaian kertas kerja dan ketersediaan data dukung tiap Perangkat Daerah.
“Serta mengoptimalkan penyusunan laporan penilaian SPIP Perangkat Daerah dan Pemda, yang akan digunakan sebagai evidence pemenuhan indikator kinerja,” ujarnya.
Sementara Sekda Sunggono mengucapkan terima kasih kepada Inspektur Daerah, dan Tim Fasilitasi dari Sekretariat Daerah sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, mengingat batas waktu pelaksanaan penilaian mandiri dan Penjaminan Kualitas dari Inspektur laporannya paling lambat diterima Tim Evaluator Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah Badan perwakilan BPKP Kaltim pada 30 Juni 2024.
“Karena itu kepada semua Assessor Perangkat Daerah dan Asessor Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan pengisian kertas kerja, laporan penilaian dan Laporan Penjaminan Kualitas yang akan disampaikan oleh Pemda kepada Kepala Perwakilan BPKP Kaltim,” pintanya.
Sesuai Laporan Ketua Panitia yaitu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Kukar, kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari yang terbagi atas 3 sesi dengan waktu masing-masing selama 2 hari.
Dengan Waktu terbatas itu, Sekda minta para Asessor yang melaksanakan penilaian agar memanfaatkan waktunya seefektif mungkin, selalu mengacu kepada pedoman penilaian sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diarahkan oleh Pendamping dari BPKP Kaltim. Juga saling membantu, bekerja bersama dan kolaboratif. Selalu mengkonsultasikan kepada Tim Penjamin Kualitas, maupun Pendamping dari BPKP Kaltim.
Kepada Tim Panitia dari Inspektorat dan Bagian Administrasi Pembangunan, Sungggono juga berharap, kegiatan rutin tahunan ini dapat dipersiapkan lebih awal dan berkolaboratif dengan perangkat daerah lainnya yang terlibat.
“Kolaborasi dengan Perangkat Daerah sangat penting, sehingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat lebih mudah diatasi, dan Kerjasama untuk terus ditingkatkan ke depan,” pesannya.
Sekda kemudian berharap kepada seluruh peserta kegiatan ini agar bisa mencapai target maksimal dan berkualitas. (prokom04)