Pentingnya Siklus Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari mengatakan bahwa pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“Perencanaan dan penganggaran pembangunan desa sangatlah diperlukan dalam mencapai tujuan pembangunan. peran pendamping lokal desa juga dituntut dapat memberikan gambaran dan masukan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan setiap desa,” kata Ali Muchin Ashari.
Adapun definisi desa sendiri kata Ali, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Ada tiga komponen dalam pemerintahan desa yakni wilayah, masyarakat dan pemdes sendiri,” ujarnya.
Adapun kewenangan desa yang dimiliki meliputi kewenangan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
“Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul atau Sel Governing Comunity, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, daerah provinsi, kabupaten/kota, Local Self Govenrment dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerinah, provinsi, kabupate/kota sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Adapun paradikma pembangunan desa meliputi pendekatan teknokratis kewenangan penugasan, kegiatan berbasis inisiatif masyarakat/partisipatif atau kewenangan asal usul skala lokal desa (Bottom Up Planning).
Pendekatan Teknokratis seperti pelayanan sosial dasar, pembangunan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian desa membangun berbasis inisiatif masyarakat seperti dukungan dana desa, dukungan alokasi dana desa melakukan pendampingan, helping proses, pemberian bantuan teknis, community learning, pembelajaran masyarakat, penguatan, kapasitas masyarakat.
“Tujuan dalam membangun desa yakni kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup meningkat, penanggulangan kemikinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saran dan prasarana desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kemudian perlunya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
“Desa sebagai subyek hukum dalam perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJMDesa dan RKP Desa APBDesa meliputi peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,” katanya.
Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
“Inilah yang perlu diketahui oleh para pendamping desa alur dan siklus perencanaan pembangunan desa mulai dari laporan dan pertanggungjawaban RKPDes dan APBDes Juli dan Januari. Kemudian RKPDes Juni s/d September, APBDes Oktober s/d Desember dan pelaksanaan pengawasan Januaris/d Desember yang terangkum dalam RPJMDes 6 tahun berjalan,” katanya.
Ditambahkan Ali dokumen perencanaan pembangunan desa dapat dikelola dengan baik seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Paparnya. (Prokom10)