Ali Muchin Ashari Sebut Ada Empat Bidang Kewenangan Desa
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari menjabarkan ada 4 (empat) bidang kewenangan desa yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat serta pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
Dijelaskan Ali Muchin satu persatu mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yakni penetapan dan penegasan batas desa, pendataan desa, penyusunan tata ruang desa, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, penyelenggaraan perencanaan desa, evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor desa dan kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan desa yakni pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi serta pelestarian lingkungan hidup.
Bidang pembinaan kemasyarakatan meliputi pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat dan kegiatan lain sesuai kondisi desa.
Bidang pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha ekonomi, teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan dalam peningkatan kapasitas masyarakat.
“Inilah empat bidang kewenangan desa yang harus dipahami oleh para pendamping desa sehingga betul-betul dapat memberikan pendampingan searah dengan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Adapun kewenangan skala desa dan program kegiatan tambah Ali menyebutkan yakni hak asal usul (rekognisi), skala desa, lokal meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, pembinaan kelembagaan masyarakat.
Kemudian dari lokal skala desa meliputi bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa meliputi pengelolaan tambahan pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, lingkungan pemukiman, pos pelayanan terpadu. Pembinaan sanggar seni dan belajar, taman bacaan, embung desa, pengelolaan air minum berskala desa dan pembuatan jalan desa antar permukiman dengan wilayah pertanian. Demikian jelasnya. (Prokom10)