Penyerahan SK Pemberhentian Kades Purwajaya, Bupati Minta Pj Kades Siapkan Pilkades Antar Waktu
TENGAGRONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekda Kukar Dr.H.Sunggono resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Pj Kades Purwajaya Anwar, Senin (29/5/2023) di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan.
“Saya mengucapkan terima kasih kades Purwajaya (Kurniawan-red) yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu,” kata bupati Edi Damansyah melalui sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Kukar Sunggono.
“Saya juga mengucapkan selamat bertugas Penjabat (Pj.) Kades Purwajaya (Anwar-red), untuk melaksanakan tugas selaku Pj melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” katanya.
Bahkan Ia mengingatkan bahwa ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati No. 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda No.3/2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa: bahwa A.Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) yang menyebutkan: (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa. (2).Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.
(3) Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan. B.Pasal 75 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan: (1) Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, BPD membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
“Sehubungan sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Pj. Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” katanya.
“Saya juga minta Pj. Kades mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” demikian pintanya. (Prokom10)