Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Penyerahan SK Pemberhentian Kades Purwajaya, Bupati Minta Pj Kades Siapkan Pilkades Antar Waktu

29 Mei 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGAGRONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekda Kukar Dr.H.Sunggono resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Pj Kades Purwajaya Anwar, Senin (29/5/2023) di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan.

“Saya mengucapkan terima kasih kades Purwajaya (Kurniawan-red) yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu,” kata bupati Edi Damansyah melalui sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Kukar Sunggono.

“Saya juga mengucapkan selamat bertugas Penjabat (Pj.) Kades Purwajaya (Anwar-red), untuk melaksanakan tugas selaku Pj melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” katanya.

Bahkan Ia mengingatkan bahwa ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati No. 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda No.3/2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa: bahwa A.Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) yang menyebutkan: (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa. (2).Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

(3) Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan. B.Pasal 75 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan: (1) Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, BPD membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.

“Sehubungan sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Pj. Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” katanya.

“Saya juga minta Pj. Kades mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” demikian pintanya. (Prokom10)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/05/PURWAJAYA3-e1685360074398.jpg 565 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-05-29 16:40:522023-05-29 19:42:17Penyerahan SK Pemberhentian Kades Purwajaya, Bupati Minta Pj Kades Siapkan Pilkades Antar Waktu

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online7 orang
Pengunjung hari ini60 orang
Pengunjung kemarin211 orang
Jumlah klik hari ini128 kali
Jumlah klik kemarin515 orang
Total pengunjung212025 orang
Total seluruh klik403649 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Raih Peringkat Dua Investment Award Kaltim 2022, DPMPTSP Optimistis Kukar... HKG PKK Kaltim di Kukar Diharapkan Berjalan Lancar
Scroll to top
X