Percepat Sistem Administrasi, Pemkab Kukar Bersama BSrE BSSN Lakukan Perjanjian Kerjasama
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lakukan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Kukar, secara virtual di ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Kamis (2/9/2021).
Dalam Perjanjian kerjasama dengan nomor: B 1593/ORG/KRB/074/09/2021 dan nomor : PERJ.111/BSSN/BS.KH.02.01/09/2021 tersebut, bertindak mewakili Pemkab Kukar Sekda Kukar H Sunggono yang disebut sebagai pihak kesatu, sementara pihak kedua diwakili oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy.
Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut guna terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan pihak kesatu (Pemkab Kukar) dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan maksud perjanjian kerjasama tersebut sebagai acuan bagi para pihak (Pemkab Kukar bersama BSrE BSSN) dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dilingkungan Pemkab Kukar.
Perjanjian kerjasama tersebut berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan para pihak.
Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono saat dikonfirmasi setelah melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut berharap kedepannya seluruh pelayanan administrasi di lingkungan Pemkab Kukar khususnya berkaitan dengan dokumen administrasi bisa lebih cepat proses pelaksanaannya.
“Mudah-mudahan pelayanan administrasi khususnya penandatanganan dokumen-dokumen berkenaan dengan kegiatan administrasi bisa lebih cepat,” ucap H Sunggono.
Menurutnya, dengan telah dilakukannya perjanjian kerjasama tersebut kedepan sesuatu yang berkaitan dengan dokumen administrasi pemerintahan yang memerlukan penandatanganan dan disposisi oleh dirinya bisa dilakukan dimana saja.
“Karena dimana pun nanti saya bisa tanda tangan elektronik itu nanti, tidak harus menunggu dikantor namun dimanapun sepanjang saya menerima dokumen itu baik email dimanapun bisa langsung saya tanda tangani,” ungkap H Sunggono.
Untuk diketahui, turut mendampingi Sekda Kukar pada kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dan Kabag Organisasi Setkab Kukar Suhada.(prokom07).