RAPBD Kukar Tahun 2024 Tembus Rp12,62 Triliun, Inilah Rinciannya!
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H. Rendi Solihin menyebutkan bahwa berbagai kebijakan sebagaimana tertuang dalam RKPD dan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024 bahwa Rancangan APBD Kukar meliputi pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 12,62 Triliun. Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (21/11/2023).
Selanjutnya, kata Rendi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp838,34 Miliar, terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp160 Miliar. Retribusi Daerah sebesar Rp7,54 Miliar. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp32 Miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp638,80 Miliar.
Pendapatan Transfer yang merupakan kebijakan Pemerintah sebesar Rp11,78 Triliun, terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp10,98 Triliun, terdiri atas dana bagi hasil (DBH) baik yang bersifat umum (DBH Pajak, SDA dan Sawit) dan yang bersifat khusus (DAK), dana desa (DD) serta insentif fiskal. Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp803,08 Miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak. Sedangkan bantuan keuangan belum ditetapkan.
Kemudian, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp13,24 Triliun terdiri dari dari Belanja Operasi sebesar Rp7,54 Triliun. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas Belanja pegawai sebesar Rp3,21 Triliun, dialokasikan untuk kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4,06 Triliun, antara lain dialokasikan untuk belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah termasuk juga barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
Adapun Belanja Hibah sebesar Rp253 Miliar. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Termasuk didalamnya belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp14,56 Miliar, diantaranya digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Belanja Modal sebesar Rp4,70 Triliun, dianggarkan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya berupa, Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp100 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar Rp899,76 Miliar.
Adapun Surplus dan Defisit, selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Diperkirakan defisit, didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya adalah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran tahun Sebelumnya (SiLPA). Nilai SiLPA dalam RAPBD 2024 merupakan estimasi dan dapat diketahui secara pasti setelah SiLPA dimaksud disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungan Jawaban Pelaksanaan APBD.
“Perkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah. Pemkab Kukar mengalokasikan pengeluaran pembiayaan guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dari investasi Pemerintah Daerah dan mempertahanan kepemilikan saham Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp127 Miliar kepada Bank Kaltimtara,” jelasnya.
“Saya berharap berbagai program pembangunan baik yang telah dan akan dilaksanakan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara,” demikian harap Rendi. (Prokom10)