Rendi: RAPBD 2024 Targetkan Ekonomi Unggul Berbasis Desa dan Kecamatan
TENGGARONG – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahun ke 3 (tiga) RPJMD Tahun 2021-2026. Tema pembangunan pada tahun 2024 adalah “Pengembangan Ekonomi Unggulan Daerah Berbasis Desa dan Kecamatan”. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat Penyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 pada Rapar Paripurna ke-12 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (21/11/2023).
“Berdasarkan tema tersebut, pembangunan diarahkan pada pembangunan merata di beberapa bidang terutama pada Bidang Pemerintahan, Bidang SDM, Bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Bidang Infrastruktur. Dengan ini diharapkan mampu menguatkan fondasi-fondasi pemerintahan dalam lingkup Desa dan Kecamatan. Mengingat bahwa pembangunan pada wilayah Kecamatan dan Desa merupakan lini paling bawah dalam pembangunan,” katanya.
Dikatakannya, penyusunan RAPBD 2024, terdapat beberapa hal yang menarik, diantaranya, RKP 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan pemilu sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 merupakan Tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembagunan Daerah (RPD) Kaltim 2024-2026.
Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat mendukung target makro pembangunan seperti Indek Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Indeksi Gini.
“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Rendi, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah serta dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara dalam rangka otonomi daerah dengan tetap berpedoman pada RPJMD dan RKPD serta KUA-PPAS.
“Saya juga berharap dengan berbagai program pembangunan baik yang telah dan akan dilaksanakan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara,” demikian jelasnya. (Prokom10)