Rekomendasi Indeks Desa Mambangun Bisa Jadi Acuan Penyusunan RPJMD dan RKP Desa
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari Kepala Desa Perlu melihat rekomendasi Indeks Desa Mambangun (IDM) untuk menjadi acuan dalam penyususnan Rencana Pembangunan Desa (RPJMD) dan RKP Desa. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“Dalam penyusunan RPJMD/RKP Desa perlu dilihat rekomendasi Indek Desa Membangun sehingga dalam langkah penyususnan program pembangunan desa juga seiring dengan IDM secara nasional di daerah,” katanya.
Adapun data rekomendasi IDM dimaksud yakni indikator pelayanan kesehatan dengan jarak kesehatan terdekat, ketersediaan tenaga kesehatan (bidan, dokter dan nakes lainnya. Kemudian keberadaan masyarakat untuk kesehatan (akses poskesdes, polindes atau posyandu, tingkat aktivitas posyandu, jaminan kesehatan tingkat kepesertaan BPJS, akses pendidikan dasar menengah, akses pendidikan non formal, akses pengetahuan masyarakat, solidaritas sosial, toleransi dan lainnya.
“Terdapat rekomendasi pada desa untuk dilakukan kegiatan dengan merujuk batas kewenangan desa. Inilah yang dibawa ke RKPDes dan diusulkan masuk dalam pendanaan APBDes tahun berikutnya untuk menjawab target status desa,” ujarnya.
Dijelaskan Ali, hubungan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa dimana RKP desa merupakan penjabaran RPJMDesa, RKP tidak boleh keluar dari RPJM Desa, kecuali peristiwa khusus, perubahan mendasar kebijakan pemerintah dan RPK Desa sendiri menjadi dasar penetapan APB Desa.
“Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa serta paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan dan menjadi pedoman bagi pemdes dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan PP 43/2014, pasal 114 s/d 116 disebutkan bahwa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa Wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa.
Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
“Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala desa terpilih dan arah kebihakan perencanaan pembangunan desa dan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan rancangan RKP desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun,” jelasnya. (Prokom10)