Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari mengatakan adanya perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan RKP Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“Pada PP 43/2014, pasal 118 s/d 119 menyebutkan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.

Tdak hanya itu juga disebutkan bahwa perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

Adapun dalam hal anggaran pendapaan dan belanja desa yakni rancangan peraturan desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

“Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah,” demikian sebutnya. (Prokom10)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/pendekar-idaman1.jpg 600 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin kukarpaper2022-12-07 13:38:542022-12-07 13:38:54Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip Video
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online0 orang
Pengunjung hari ini25 orang
Pengunjung kemarin49 orang
Jumlah klik hari ini36 kali
Jumlah klik kemarin80 orang
Total pengunjung48614 orang
Total seluruh klik123636 orang
© Copyright - Kukarpaper.com
Rekomendasi Indeks Desa Mambangun Bisa Jadi Acuan Penyusunan RPJMD dan RKP ... Inilah Tahapan Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP 43 Tahun 2014
Scroll to top
X