Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari mengatakan adanya perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan RKP Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“Pada PP 43/2014, pasal 118 s/d 119 menyebutkan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.
Tdak hanya itu juga disebutkan bahwa perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
Adapun dalam hal anggaran pendapaan dan belanja desa yakni rancangan peraturan desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
“Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah,” demikian sebutnya. (Prokom10)