Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Inilah Tahapan Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP 43 Tahun 2014

7 Desember 2022/in Uncategorized /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari menjelaskan alur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014. Hal tersebut disampaikannya saat mengisi materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun,” katanya.

Adapun menurut PP 43/2014 pasal 118 s/d 119 menyebutkan bahwa RKP Desa sebagaimana memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

RKP Desa paling sedikit berisi uraian:evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

“Penyusunan RKP Desa disusun oleh pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan menjadi dasar penetapan APB Desa.

“Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan dalam hal tertentu Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. Usulan Pemerintah Desa dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa,” katanya.

Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota dan bila memperoleh persetujuan maka usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi. Apabila Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan Pemerintah Desa, maka usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.

“Tahapan penyusunan RKP Desa yakni Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan dan penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa, Pencermatan Ulang RPJMDes, Penyusunan RKP Desa dan DURKP Desa,” ujarnya.

Kemudian dilakukan Musyawarah Perencanaan PembangunanPembahasan Rancangan RKP Desa, Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Sosialisasi RKP Desa Kepada Masyarakat Oleh Pemerintah Desa melalui Media dan Forum forum Pertemuan Desa. (Prokom10)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/drkp-desa-e1670393160453.jpg 736 1526 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 14:04:522022-12-07 14:06:09Inilah Tahapan Penyusunan RKP Desa Berdasarkan PP 43 Tahun 2014

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online2 orang
Pengunjung hari ini55 orang
Pengunjung kemarin175 orang
Jumlah klik hari ini99 kali
Jumlah klik kemarin303 orang
Total pengunjung224077 orang
Total seluruh klik428430 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014 ASN Diskominfo Kukar Ikuti Training IMA Dan ISA di Sleman
Scroll to top
X