Rencananya, Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Pada 20 Februari 2025
Tenggarong – Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 secara virtual di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (3/2/2025).
Kegiatan rakor yang diprakarsai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dipimpin langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, dimana kegiatan diikuti peserta dari provinsi, kabupaten, dan kota se Indonesia.
Berdasarkan hasil rakor tersebut diketahui bahwa tanggal 20 Februari 2025 direncanakan menjadi tanggal pelantikan serentak bagi Kepala daerah terpilih (non sengketa-red), sementara untuk daerah yang terdapat gugatan atau sengketa menunggu hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun apabila ada daerah yang terdapat gugatan atau sengketa namun telah memiliki ketetapan MK dengan hasil Dismissal (Tidak layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan-red) bisa ikut serta mengusulkan untuk mengikuti pelantikan serentak pada tanggal 20 februari 2025 yang rencananya akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Tito Karnavian mengatakan dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di MK saat ini terdapat 296 daerah tanpa gugatan. Dengan rincian 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Totalnya 296 daerah atau 54,31 persen dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota atau 545 daerah. Dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan. Rinciannya, 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa pada tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi, kabupaten, dan kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati dan wabup, walikota dan wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK).
Sementara, Akhmad Taufik Hidayat ditemui setelah kegiatan mengatakan Pemkab Kukar merupakan salah satu daerah yang hasil pilkadanya bersengketa di MK, sehingga menurutnya Pemkab Kukar dalam hal ini masih menunggu hasil putusan MK yang direncanakan akan terbit pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2025.
“Arahan dari Mendagri ada kegiatan terkait pelantikan itu pertama berkaitan dengan kepala daerah tanpa gugatan kurang lebih sekitar 296, dan ada juga yang nanti menunggu hasil putusan MK, hasil putusan MK ini yang ada gugatannya itu tanggal 4 sampai tanggal 5 termasuk dari Kutai Kartanegara mungkin kita akan mendengar putusan MK pada tanggal 5 Februari, ” ucap Akhmad Taufik Hidayat.
Lebih lanjut, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan pada prinsipnya Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkait proses tindak lanjut hasil putusan MK yang akan terbit nantinya. Karena menurutnya sikap Pemkab Kukar pada saat ini sifatnya masih menunggu hasil putusan MK.
Sebagai informasi, turut hadir bersama Asisten I Pemkab Kukar pada kegiatan tersebut diantaranya Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Wakil Ketua 3 DPRD Kukar Aini Faridah, Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan, Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti. (Prokom07).