Saksikan Sertijab, Sekda: Ada 445 Jabatan Akan Disetarakan
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pesan dari Bupati Edi Damansyah untuk mengingatkan kembali bahwa rotasi dan mutasi itu merupakan hal biasa hal yang lumrah dalam dinamika Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua itu sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah mengawal visi dan misi Kukar Idaman dalam RPJMD 2021 – 2026, hal itu penting untuk menepati janji kepada masyarakat Kutai Kartanegara, dan mutasi dan rotasi adalah salah satu cara dalam rangka upaya perwujudan pencapaian target kinerja,” ujarnya saat menyaksikan serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, di ruang serba guna kantor Bupati, Kamis (16/9).
Sunggono berharap semua ASN terutama pejabat pimpinan tinggi pratama dapat mengambil peran utama baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun memunculkan kreatifitas dan inovasi – inovasi.
Untuk setiap jabatan pimpinan tinggi pratama ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, kepangkatan, rekam jejak jabatan dan integritas.
“Mungkin kalau susah menterjemahkan bahasa integritas, yaitu sesuainya atau kesesuaian antara ucapan, perkataan dengan perbuatan,” katanya.
Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa berdasarkan UU no 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam berbagai bidang, serta mengamalkan nilai – nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
“Seperti yang saya sampaikan di awal pidato tadi, pagi – pagi Bupati menelpon saya, meminta izin, padahal yang menandatangi SPT nya bukan saya, itulah salah satu yang dicontohkan pak Bupati, etika dalam suatu organisasi,” ungkapnya.
Diungkapkan Sunggono berdasarkan peraturan pemerintah Nomor : 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan menpan RB nomor : 08 tahun 2021, tentang manajemen sistem kinerja PNS, maka Pemkab Kukar kedepannya akan secara khusus mencermati pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Yang akan sampaikan saat ini adalah penataan kelembagaan, termasuk diantaranya penyederhanaan kelembagaan, namun ada juga penambahan kelembagaan, itu semua sudah kita lakukan dan sekarang sedang berproses untuk dibuat Peraturan Daerah nya,” tambahnya.
Lebih lanjut Sunggono menerangkan penyederhanaan dan penyetaraan jabatan ini mengamanatkan bahwa sampai akhir 2021, setidaknya ada kurang lebih 445 jabatan yang akan disetarakan.
“Untuk eselon empat disetarakan jabatan fungsional pratama, eselon tiga fungsional madya, dan seterusnya, insyaAllah akhir tahun ini kita laksanakan,” pungkasnya.
Acara serah Terima jabatan ditandai penandatangan berita acara serah terima jabatan dan berita acara serah terima aset dari pejabat lama ke pejabat yang baru. (Prokom01).