Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Wabup: Pemkab Komitmen Menjaga Keseimbangan Fiskal, Tingkatkan Pelayanan Publik
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H. Rendi Solihin, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna ke 13 bersama DPRD Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dihadiri Anggota DPRD Kukar, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Kukar, Akademisi, Tokoh masyarakat dan awak media.
Dalam paparannya, Wabup Rendi mengatakan bahwa penyusunan RAPBD merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 17 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa penyusunan RAPBD harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai upaya mewujudkan tujuan bernegara.

“Setiap tahunnya, penyusunan RAPBD didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, mulai dari kondisi ekonomi makro, kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Rendi.
Ia menjelaskan empat landasan utama dalam penyusunan RAPBD 2026, yaitu:
1. Kondisi Ekonomi Makro dan Keuangan Daerah, dengan memperhatikan dinamika ekonomi nasional maupun daerah yang berpengaruh pada penerimaan serta belanja daerah.
2. Kebutuhan Pembangunan Daerah, yang tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
3. Aspirasi Masyarakat, yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan reses DPRD.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rendi juga memaparkan postur RAPBD Kukar Tahun 2026. Dari sisi pendapatan daerah, Pemkab Kukar memproyeksikan sebesar Rp7,35 triliun, atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp737,49 miliar, dengan rincian: Pajak Daerah Rp277,50 miliar, Retribusi Rp356,31 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp80,04 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah Rp23,62 miliar.
Pendapatan Transfer sebesar Rp6,53 triliun, yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp5,68 triliun (termasuk Dana Bagi Hasil/DBH), dan Transfer Antar Daerah Rp850 miliar.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemkab Kukar mengalokasikan proyeksi sebesar Rp7,50 triliun pada tahun 2026.

“Melalui RAPBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai target RPJMD dan aspirasi masyarakat,” tegas Rendi. (Prokom01).




