Sekda Buka Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilu Serentak 2024
TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Senin (20/2/2023).
Rakor yang dilaksanakan Badan Kesatuan Politik (Kesbangpol) Kukar ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Dinas PMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta para Camat se-Kukar, Lurah/Kepala Desa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Ketua Panwascam, para Ketua Forum RT Tingkat Kecamatan se Kukar.
Bupati Edi Damansyah dalam amanat tertulisnya yang di sampaikan Sunggono mengatakan, bahwa Pemkab Kukar beserta seluruh komponen Pemda senantiasa siap bersinergi bersama KPU dan Bawaslu Kukar, untuk menyiapkan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan tertib, aman, damai, dan sejuk. Antisipasi pelanggaran maupun potensi kecurangan juga diperlukan dalam setiap tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil dapat diwujudkan.
Pada prinsipnya kegiatan ini adalah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kita semua berharap agar kegiatan pada hari ini terlaksana sebagaimana direncanakan dan memberikan hasil terbaik sebagaimana telah ditargetkan,” harapnya.
Jika menghitung mundur kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang terhitung tinggal 358 hari, maka KPU yang salah satu tugas utamanya dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya, menjadi pekerjaan yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.
Untuk itu, diperlukan adanya konsistensi kinerja KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih secara berkelanjutan mengikuti tahapan Pemilu, yang ditargetkan antara Tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disebutkan bahwa data pemilih berkelanjutan (DPB) adalah data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU beserta seluruh komponen penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu atau pemilihan terakhir, yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Kinerja pemutakhiran data ini oleh KPU dan komponen di bawahnya perlu mengkonsolidasiantara data yang telah ada dengan data administrasi kependudukan milik Pemerintah berdasarkan data pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini Disdukcapil, maupun kecamatan, dan kelurahan/desa.
Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan rekapitulasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU yang berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya diselenggarakan di tingkat penyelenggara Pemilu Kabupaten Kukar, Kinerja KPU dan komponen di bawahnya untuk mengkonsolidasikan data DPB ini perlu dilakukan secara bertahap dari tingkat RT, Kelurahan/Desa, hingga Kecamatan.
KPU melakukan pemutakhiran data DPB secara periodik dalam setiap bulannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU serta mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai rekapitulasi perubahan data pemilih, antara lain: (1) perubahan data alamat tempat tinggal, (2) perubahan status sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, ganda, di bawah umur, anggota TNI/Polri, hak pilih dicabut, bukan penduduk wilayah setempat, belum berKTP Elektronik/Surat Keterangan, atau tidak dikenal, serta (3) dinyatakan sebagai pemilih baru karena berstatus pemilih pemula, perubahan status dari TNI/Polri, pindahan masuk, atau dikembalikan hak pilihnya.
Sebagai wujud ketaatan pada penyelenggaraan pemutakhiran DPB, melalui asas-asas yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi, maka KPU harus membuka kesempatan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan pemutakhiran DPB.
Oleh karenanya, diperlukan adanya keterbukaan informasi publik dengan menggunakan teknologi informasi yang mampu menjamin kerahasiaan data pemilih. Digitalisasi rekapitulasi pemutakhiran data DPB oleh KPU harus terbaca oleh masyarakat sehingga diketahui pasti perubahan secara periodik terhadap data DPB oleh KPU.
Di lain pihak, kinerja Bawaslu juga dibutuhkan untuk meneliti dan mencocokan data DPB di lapangan, bahkan melakukan uji petik data DPB jika ditemukan atau dilaporkan pelanggaran secara administratif dalam pemutakhiran DPB. Bawaslu beserta seluruh jajarannya memberikan tindakan atas pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena adanya pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
“Saya berharap dengan kinerja yang baik dari seluruh komponen penyelenggara Pemilu maupun pihak pemerintah daerah maka ke depannya akan dihasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan mutakhir untuk keperluan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujarnya.
Rakor diisi dengan dialog dan tanya jawab sekitar kegiatan Pemilu serentak 2024 dengan narasumber Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kadis Dikdukcapil M Iryanto, Kadis PMD Arianto, Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati, serta Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman. (Prokom03).