Sekda Buka Sosialisasi Tata Naskah Dinas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Sosialisasi Tata Naskah Dinas, dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program, Sabtu (23/9/23) di Hotel Fugo Samarinda.
Menurut Sunggono, Tata Naskah Dinas merupakan pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Naskah Dinas merupakan informasi tertulis dan alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah dan diterima oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ia juga menjelaskan bahwa Fungsi utama naskah dinas merupakan alat komunikasi berbentuk tulisan yang merupakan pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan.
“Telaahan staf atau juga naskah dinas juga bisa menjadi bukti hukum karena itu merupakan bukti tertulis yang dapat menguatkan jika terjadi persoalan hukum,” ungkap Sunggono.
Sunggono juga menambahkan untuk Naskah Dinas/ telaahan Staf harus disusun dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti semua kaidah penyusunan naskah dinas yang baik dan benar karena Naskah Dinas yang baik dan benar bukan hanya dilihat dari kesesuaian template tata naskah dinas namun harus memastikan substansi isi serta kualitas naskah dinas yang disusun sebagai alat komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien.
“Jangan hanya copy paste saja karena tata naskah kedinasan harus sesuai dengan makna yang ingin disampaikan,” katanta.
Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas, bertujuan bukan hanya memberi penjelasan mengenai tata cara penyusunan naskah dinas namun juga dikaitkan dengan Percepatan Pelaksanaan Program Kegiatan di perangkat daerah terutama untuk perangkat daerah yang memiliki program kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Dana Hibah, Bantuan Sosial maupun barang yang diserahkan kepada Masyarakat atau bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Tidak semua diundang untuk pelaksanaan sosialisasi ini karena saat ini yang ingin dilakukan adalah percepatan penyerapan anggaran perubahan tahun 2023 yang berkaitan dengan bantuan hibah, bantuan sosial yang bersentuhan langsung ke masyarakat,” katanya.
Menurut Sunggono Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari Sekretaris Daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta tindak lanjut dari Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan penarikan data dari Aplikasi e- pantau terkait Sebaran Permasalahan di seluruh perangkat daerah mulai dari bulan Januari sampai dengan Juni 2023 (semester 1), masih ditemukan permasalahan terhadap keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK).
Permasalahan tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam pelaksanaan program kegiatan di seluruh perangkat daerah. Namun keterlambatan penerbitan SK, bukan hanya dilihat belum maksimalnya kinerja dari Bagian Hukum namun juga dipengaruhi dengan kelengkapan serta kualitas dokumen yang menjadi syarat pengajuan surat keputusan yang disampaikan perangkat daerah.
Untuk itu kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Program Kegiatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan terkait keterlambatan penerbitan Surat Keputusan dengan cara menyamakan persepsi serta memastikan dokumen-dokumen persyaratan lengkap dengan kualitas yang diharapkan serta dilengkapi dengan data-data yang akurat, sehingga keputusan yang dikeluarkan tidak berimplikasi terhadap permasalahan hukum kedepannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada kegiatan ini juga disampaikan best practice yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat terutama dalam pelaksanaan program kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Dana Hibah, Bantuan Sosial maupun barang yang diserahkan kepada Masyarakat dan Diharapkan dengan best practice ini dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan program kegiatan dengan memastikan semua proses terdokumentasi dan terlaksana dengan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diakhir Sunggono mengharapkan kegiatan ini bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi perangkat daerah dan mampu mengoptimalkan pencapaian program kegiatan Pembangunan untuk kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.(Prokom08)