Sekda Hadiri Rakor dan Konsultasi Bersama DPRD Terkait KUA PPAS APBD 2024 dan Perubahan PPAS 2023
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi bersama DPRD Kukar terkait pembahasan pra rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, dan rancangan perubahan PPAS tahun 2023 bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (8/7/2023).
Kegiatan dalam rangka penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi, dimana nampak juga hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Kukar serta para anggota DPRD Kukar, seperti Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono.
Sekda Kukar H Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan ada beberapa hal menarik berkenaan dengan penyusunan rancangan KUA PPAS 2024, maupun rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023.
Dimana, dalam penyusunan rancangan KUA PPAS tahun 2024 terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan bersama diantaranya tahun 2024 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 dari pasang Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih.
Dikatakan bahwa tahun 2024 terdapat juga agenda politik nasional yaitu pelaksanaan pemilihan umum serentak, serta tak kalah pentingnya yang berkenaan dengan tata ruang wilayah tentang peran Kabupaten Kukar sebagai mitra Ibu Kota Negara (IKN).
“Secara keseluruhan dapat saya sampaikan di forum ini alhamdulillah sebenarnya kalo secara kuantitas target RPJMD kita itu hampir di beberapa program Dedikasi dan misi itu dapat tercapai,” ujar H Sunggono.
Sementara, untuk penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 terdapat beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya nilai asumsi Silpa pada APBD induk tahun anggaran 2023 akan terkoreksi sehingga menjadi lebih besar realisasinya, namun dirinya meminta agar tidak tepukau dengan besarnya nilai tersebut, karena menurutnya didalam rinciannya terdapat dana-dana yang sudah diarahkan penggunaannya (dana Earmark).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan agar dalam penetapan target asumsi tambahan pendapatan pada anggaran perubahan didukung informasi dan data yang akurat agar tidak terjadi perkiraan berlebihan (over estimate).
Diakhir sambutannya, Bupati berharap dalam pengalokasian tambahan anggaran belanja pada anggaran perubahan agar memperhatikan kemampuan perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatannya, sehingga pada akhir tahun 2023 dan bagaimana mengejar target yang telah direncanakan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD 2023.
Sementara itu, H.M Alif Turiadi saat membuka kegiatan rakor mengatakan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dijelaskan bahwasanya kepala daerah menyerahkan rancangan KUA PPAS selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli, dan kesepakatan akan dilakukan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus.
“Artinya bahwa kegiatan pada malam hari ini adalah dalam rangka pembahasan pra aktual, percepatan pembahasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, melalui kegiatan tersebut diharapkan agar TAPD dan OPD terkait bisa segera memberikan masukan dan sekala prioritas terkait penyerapan anggaran, pendapatan, maupun hal-hal lain yang berkenaan dengan program maupun kegiatan yang ada di Kabupaten Kukar. sehingga percepatan yang sudah dilakukan dan jadwal yang sudah ditentukan bisa on the track.
Kegiatan tersebut selanjutnya diisi dengan pemaparan dan tanya jawab oleh para peserta rakor dan konsultasi yang hadir.(prokom07).