Sekda Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Rakyat Secara Virtual
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono hadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden RI secara Virtual, di Samarinda Convention Hall, Senin (1/12).
Ada sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah untuk Rakyat dibagikan di 34 Provinsi, baik diterima langsung bagi hadir di Istana Negara Jakarta, maupun yang hadir di provinsi masing-masing secara virtual.
Dalam amanah Presiden Jokowi menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
“Kalau sudah pegang sertifikat semuanya, adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena sudah jelas kepemilikan semuanya,” ujarnya.
Jokowi mengatakan persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah. Presiden pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri ATR BPN, jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan,” ujarnya
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampaikan bahwa total sertifikat yang diberikan dalam acara ini adalah 1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas 1.423.750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Hadi juga menyampaikan dari sekitar 126 juta bidang tanah di tanah air, pihaknya telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang dan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
“Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan,” kata Hadi.
Usai menghadiri kegiatan tersebut Sekda Kukar Sunggono mengatakan Pemkab Kukar sangat menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Pusat yang sudah cepat bekerja dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Indonesia.
Sunggono juga mengatakan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah, karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat. Serta berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank. (Prokom 09)