Sekda Ikuti Wawancara Paritrana Award Tingkat Provinsi Kaltim, Sampaikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan KUKAR IDAMAN
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengikuti sesi wawancara Paritrana Award tingkat Provinsi Kaltim, pada Kamis – Jumat (18-19) Januari 2024, di Balikpapan, yang dihadiri diantaranya jajaran Pemprov Kaltim.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Sunggono mengatakan bahwa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Implementasi KUKAR IDAMAN (Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri) dalam Perspektif Perlindungan Tenaga Kerja di Kukar, yang masuk dalam Perda Kukar No. 6 Tahun 2021 Tentang RPJMD dalam poin mewujudkan masyarakat sejahtera dan bahagia.
Dalam program BPJS Ketehagakerjaan, Pemkab Kukar bersama BPJS menjalankan program Aparatur Negara Bahagia, yaitu Penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, dan Ketua RT.
Program Kukar Bebaya, untuk memperluas jalinan kerjasama yang saling menguntungkan, agar terbangun suatu pola pembangunan terintegrasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat dalam jangka panjang.
Program Kesejahteraan Sosial IDAMAN, yakni Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan melalui Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan sebagai simpul sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
Coverage Kepesertaan Penerima Upah (PU) 2023 Sektor Formal sebagian besar berasal dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pertambangan Batu Bara dan Perkebunan Sawit. Coverage Pekerja Sektor Formal Tahun 2023 97.351 peserta dari total 143.405 orang atau 68 %.
Adapun Coverage Pekerja Sektor Nonformal Tahun 2023 mencapai 67.619 peserta dari total 102.946 orang.
Lanjut Sunggono, Latar Belakang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai negeri (PPNPN) yaitu sebelumnya, belum ada yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Ketika melaksanakan pekerjaannya. Padahal mereka memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi. Penyertaan program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) untuk para PPNPN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk memastikan seluruh lapisan tenaga kerja di Kutai Kartanegara bisa dijamin kesejahteraan dan perlindungannya.
Bagi Pekerja Rentan, sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan sehingga dapat memberikan rasa aman, tenang dan nyaman dalam melakukan aktivitas pekerjannya. Selain itu, jika terjadi resiko, dapat meminimalisir terciptanya keluarga miskin baru, karena akibat dari kehilangan tulang punggung dari keluarga,” paparnya. (prokom04)