Sekda Ingin Seluruh Pengelola Kepegawaian Pahami Isi UU ASN 2023
Tenggarong – Pada 30 November 2023 telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). UU tersebut merupakan perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia, yang tentunya membawa banyak implikasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi para ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Oleh karena itu, saya mengajak kepada Sekretaris Dinas/Badan/Camat dan Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, Analis SDM Aparatur serta seluruh pengelola Kepegawaian di Kabupaten Kukar untuk aktif mengikuti sosialisasi dan pelatihan tentang UU ASN 2023 maupun pelatihan lainnya terkait kepegawaian, memahami dengan seksama isi UU ASN 2023 dan peraturan turunannya, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme diri, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”,tegas Sekda H Sunggono, saat menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah pada acara Sosialisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN”, di Gedung Bappeda Lantai I, Kamis (13/6/24).
Lebih lanjut kata Sunggono, para pengelola kepegawaian harus terus mengupdate pengetahuan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Mengingat para pengelola kepegawaian merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi serta kebijakan terkait kepegawaian.
“Perubahan-perubahan dalam UU ASN 2023 ini tentunya membawa tantangan baru bagi kita semua. Namun, saya yakin bahwa dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat melewati tantangan ini dan mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik”,ungkapnya.
Beberapa perubahan penting dalam UU ASN 2023 yang perlu diperhatikan antara lain, penghapusan diskriminasi jabatan fungsional, artinya, semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan fungsional berdasarkan kompetensi dan kualifikasinya. Penyatuan status kepegawaian, Status kepegawaian diubah menjadi hanya dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, tidak ada lagi istilah pegawai honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya.
Kemudian digitalisasi manajemen ASN, manajemen ASN akan di digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penguatan sistem merit, sistem merit diperkuat untuk memastikan bahwa pengangkatan, promosi, dan mutasi pegawai ASN dilakukan berdasarkan objektivitas, profesionalisme, dan kinerja. Pemberian jaminan pensiun bagi semua pegawai ASN, jaminan pensiun diberikan kepada semua pegawai ASN, termasuk PPPK. Sanksi yang Lebih Tegas terhadap pelanggaran, sanksi yang lebih tegas diberikan terhadap pelanggaran disiplin oleh pegawai ASN.
Disebutkannya tujuan utama diberlakukannya UU ASN 2023 adalah untuk mewujudkan ASN yang berkelas dunia dan mendukung transformasi birokrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dari seluruh ASN untuk mengimplementasikan UU dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap para ASN di Kabupaten Kukar dapat memahami dengan jelas mengenai perubahan-perubahan yang diatur dalam UU ASN 2023, serta bagaimana mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari”,tutupnya.
Hadir sebagai pemateri Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 John Ferianto, diikuti Sekretaris Dinas/Badan/Camat dan Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, Analis SDM Aparatur serta seluruh pengelola Kepegawaian di Kabupaten Kukar.(Prokom06)