Sekda Kukar Ikuti Rapat Pengadaan ASN TA 2023 dan Uji Publik RUU ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengikuti Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 dan Uji Publik Rancangan Undang – Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Rapat yang dihadiri oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan juga seluruh Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Sunggono mengatakan bahwa pada rapat ini dijelaskan bahwa adanya perubahan mendasar terkait kebijakan rekrutmen baik itu ASN / P3K termasuk kebijakan terhadap penataan kembali ASN dan perubahan atas Hak dan Kewajiban ASN.
“Semoga nantinya bisa ditindaklanjuti berkaitan dengan manajemen talenta yang isinya akan menggambarkan seperti apa potret ASN disuatu wilayah sehingga tidak perlu lagi ada proses seleksi saat terjadi mutasi dan tidak terjadi perdebatan karena dianggap tidak bersesuaian,” katanya.
Terkait masalah honorer, penganggaran tetap bisa dilakukan tetapi tidak boleh ada penambahan baik dari jumlah yang sudha ada di BKN atau pun anggaran yang sudah di tetapkan dan statusnya tetap sama pegawai dengan perjanjian kerja.
Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa besarnya jumlah fresh graduate yang membutuhkan pekerjaan maka komposisi pengadaan ASN tahun 2023 akan terdiri atas PPPK sebesar 80 persen dan fresh graduate sebesar 20 persen. “Nantinya para fresh graduate akan mengisi kebutuhan talenta digital di instansi pusat maupun daerah,” ujarnya.
Pada pengadaan ASN sebelumnya, tingkat kelulusan dari formasi PPPK cukup rendah. Oleh karena itu, Anas mengungkapkan tahun ini akan dilakukan afirmasi kepada eks tenaga honorer K2 (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi akan diafirmasi pada pengadaan ASN tahun 2023.
“80 persen itu P3K karena mereka sudah mengabdi lama dan akan kami selesaikan,” jelas Anas.
Selain untuk menunjukkan bentuk penghargaan kepada para tenaga non-ASN yang telah mengabdi, kuota pengadaan ASN difokuskan pada PPPK karena saat ini pengadaan ASN akan didasarkan pada prinsip zero growth dan negative growth. Zero growth artinya pengadaan dilakukan untuk menggantikan posisi-posisi kosong akibat ASN yang pensiun serta negative growth artinya menghilangkan posisi-posisi yang berpotensi akan hilang dari adanya digitalisasi.(Prokom08)