Sekda Minta Maksimalkan Penggunaan e-Pantau Dalam Pelaksanaan Program
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono meminta agar Sistem Pemantauan dan Evaluasi (e-Pantau) di situs https://e-pantau.kukarkab.go.id/, agar dimaksimalkan.
“Kita sudah punya e-Pantau, instrumen ini harus dimaksimalkan Organisasi Perangkat Daerah di Kukar, sebagai alat bantu pelaksanaan program,” ujarnya saat membuka Forum Group Diskusi (FGD) tentang Koordinasi dan Pelaksanaan Realisasi Anggaran Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar tahun 2023, Kamis (15/6/23) di Ballroom Hotel Aston Samarinda.
Dengan memaksimalkan e-Pantau, maka akan mengoptimalkan serapan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Pelaporan yang sudah dilakukan secara berjenjang, dimulai input oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Esselon 4 atau Pejabat Fungsional, yang kemudian dilakukan Approve/verifikasi pelaporan oleh Kabag/Kabid/Esselon 3, dan signed pelaporan oleh Kepala OPD.
Sehingga, kata Sunggono dari pelaporan yang sudah di signed/publish merupakan wujud dari representasi kinerja yang sudah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
“Jadi pelaporan yang sudah dipublish di e Pantau tidak perlu diperdebatkan atau dipertentangkan lagi, karena pelaporan diinput sendiri dan proses approve atau verifikasi sudah dilakukan secara berjenjang,” demikian ujarnya.
aplikasi tersebut berguna untuk mempermudah proses pemantauan sebagai perangkat (tools) pemantauan secara tepat waktu (efisien) dan tepat sasaran (efektif).
Untuk diketahui e-Pantau berbasis elektronik disusun guna meningkatkan kualitas proses dan hasil pemantauan dan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi secara keseluruhan. Tujuannya untuk memberikan panduan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sistem e-Pantau merupakan sistem pelaporan data realisasi hasil pemantauan, sehingga data realisasi hasil pemantauan harus dientrikan di sistem e-Pantau dengan pendekatan nilai absolut dan parsial atau tidak kumulatif, baik untuk alokasi anggaran maupun capaian fisik. Entri data realisasi hasil pemantauan dilakukan setiap bulan, disertai dengan informasi status pelaksanaan dan permasalahan serta bukti pendukung. (prokom04)