Sekda Tegaskan SKP dan Penilaian Kinerja Jadi Acuan Pengembangan Karier ASN
TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Dr. Sunggono menegaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai Rencana dan Target Kinerja yang dibuat oleh pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu dan menjadi salah satu penilaian kerja atas pemngembanmgan karier bagi ASN yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Sunggono saat Apel Pagi ASN dilingkungan Pemkab Kukar, Senin (29/1/2024) di Halaman Kantor Bupati, Tenggarong.
“Dari hasil sementara SKP yang dibuat kurang lebih 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata ada 26 OPD yang meraih predikat buruk dibawah predikat baik. Predikatnya terdiri dari Memuaskan, Baik, Buruk dan Sangat Buruk,” kata Sunggono.
“Alhamdulillah untuk sementara waktu knerja di Sekretariat Daerah sambil menunggu penilaian dan penginputan dokumen pada akun ASN masing-masing, sementara berada di predikat memuaskan dikarenakan 90 persen ASN telah melakukan pengimputan data SKP,” ujarnya.
Ditegaskan Sunggono jika ASN yang bersangkutan tidak melakukan penginputan SKP maka akan berpengaruh terhadap kinerja disatuan organisasi secara keseluruhan.
“Artinya, saya sering sampaikan di setiap rapat bahwa jika ASN tidak melakukan penginputan SKP pada akun-nya masing-masing, dapat diproses dan diberikan peringatan 1, 2 dan 3 hingga pemberhentian, karena dapat mengganggu kinerja secara keseluruhan,” ujarnya.
“Untuk itu, saya juga minta kepala bagian masing-masing khususnya di setkab Kukar dapat mengkoordinasikan dibawahnya untuk melakukan pengimputan data skp dan target kinerja yang dibuat masing-masing ASN sebagai acuan penilaian pengembangan karir yang bersangkutan berbasis sistem e-Kinerja,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Perka Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun sasaran kerja pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. (Prokom10)




