Skema Baru Kebijakan Penerapan Work From Home bagi ASN Kukar
TENGGARONG – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Chairil Anwar memimpin rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi terkait kebijakan baru penanganan Covid-19 di Kukar secara virtual diruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Senin (25/1/2021).
Chairil Anwar mengatakan Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menyatukan sikap guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kukar.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Kukar pertanggal 1 Januari 2021 sesuai hasil laporan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kukar.
“Khusus untuk Kabupaten Kukar trend terkonfirmasi positif pertanggal 1 Januari 2021 berdasarkan laporan Satgas penanganan kasus covid-19 Kabupaten Kukar menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ucapnya.
Chairil berharap melalui rakor tersebut kedepan akan lahir kebijakan baru terkait protokol kesehatan di Kukar guna percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Korona di Kukar.
Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono mengatakan terdapat beberapa usulan rencana kebijakan baru yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Kukar berdasarkan evaluasi data dan konsultasi bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun usulan kebijakan baru tersebut diantaranya penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor/Work From Office (WFO) 25 persen, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi kepadatan jumlah ASN di dalam satu ruangan (jaga jarak).
Namun, selama penerapan WFH, seluruh kegiatan, kewajiban dan agenda pemerintah daerah tetap berjalan sehingga diharapkan implementasi WFH menjadi tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.
“Sebenarnya kebijakan ini sudah pernah kita rumuskan ditahun lalu, tapi memang yang membedakan sekarang, seluruh Kepala OPD bisa memastikan dan melaporkan siapa-siapa saja pegawainya yang bekerja di kantor dan siapa yang di rumah,” ujarnya.
Tahun lalu, menurut Sunggono seluruh pejabat struktural dan esselon II, III dan IV tetap kekantor, namun tahun ini tidak lagi seperti itu, tapi tergantung kondisi kesehatan.
“Kami tidak menyarankan pegawai yang berusia 55 tahun keatas untuk ngantor, apalagi dengan keadaan kondisi yang kurang sehat, dan akan dilakukan penertiban terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan WFH dan WFO itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, kebijakan lainnya yang akan diterapkan ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pada pelaksanaannya akan dilaksanakan percontohan di pasar, cafe, rumah makan, tempat ibadah, OPD, rumah tangga, Rukun Tetangga (RT), desa, kelurahan, kecamatan yang mana dalam pelaksanaannya akan dilakukan pendampingan oleh OPD terkait.
Selanjutnya, kebijakan Gerakan Perubahan Prilaku dengan memilih Duta perubahan prilaku sebagai role model, kemudian memberikan penghargaan. Serta, kebijakan terakhir berupa, memastikan cakupan vaksinasi Covid-19 sesuai sasaran.
Turut mendampingi Wabup Kukar pada kegiatan tersebut Sekda Kukar H Sunggono serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar diantaranya Assisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kadis Kesehatan Kukar Martina Yulianti, Kepala BPBD Kukar Marsidik, Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani serta perwakilan dari Polres Kukar dan Kodim 0906 Tenggarong. (prokom07)