Spirit IKN Nusantara, Pemkab Kukar Berharap Semakin Maju dan Sejahtera
TENGGARONG – Disahkannya Undang Undang (UU) RI Nomor. 3 Tahun 2022, Tentang “Ibu Kota Negara” diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) maju dan sejahtera. Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten II Setkab Kukar Wiyono selaku narasumber dalam Webinar Nasional yang digagas Tribun dengan mengangkat Tema Spririt IKN Nusantara, Rabu (20/4/2022).

Screenshot webinar nasional “Spririt Nusantara” Credt Foto: SC.Irwan Wadi
“Mudah-mudahan dengan pindahnya IKN ke Kalimantan Timur disertai dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara akan membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Dijelaskan Wiyono, kata spirit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti semangat sedangkan kata Nusantara sendiri yakni nama bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Dijelaskan Wiyono, Undang-Undang RI No, 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada pasal 1 menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara bernama nusantara selanjutnya disebut sebagai ibu kota nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-undang.
Kemudian pada pasal 2 ibu kota nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merefresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang negara RI 1945.
Sementara dilihat dari perbandingan antara potret Kukar, IKN dan Permasalahannya yakni,Indek Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 74.06 persen, kemudian tingkat kemiskinan 7,99 persen, tingkat pengangguran 5,66 persen. Lanju pertumbuhan ekonomi 2, 61 persen, PDRB per-Kapita 241,70 juta rupiah, Indeks Gini 0,283 persen dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 73,47 persen.
Ibu Kota Nusantara “The Best on Earth” yakni simbol identitas bangsa, modern dan berstandar Internasional, smart, green, beatiful, sustainable, tata kelola pemerintahan yang efesien dan efektif, pendorong pemerataan ekonomi di kawasan timur.
Adapun permasalahannya di wilayah Kukar yakni (1) kesenjangan infrastruktur dasar (2) kesenjangan kualitas SDM (3) Kesenjangan ekonomi (hilirisasi) (4) keterbatasan anggaran dan (5) tidak ada rencana induk sekitar IKN.
“Pemkab Kukar berharap kesenjangan infrastruktur dasar, kualitas SDM, ekonomi, keterbatasan anggaran menjadi perhatian pemerintah pusat untuk memperhatikan daerah seperti halnya Kukar sebagai mitra IKN,” harapnya.
Diketahui, luas kawasan Ibu Kota Negara (KI-IKN) 56. 181 Ha dengan 6 klaster pengembangan meliputi 6 BWP sesuai dengan berita acara kesepakatan delinisiasi Pokja 8 tanggal 18 Mei 2020. Sedangkan kawasan pengembangan IKN seluas 256, 142,72 Ha meliputi: Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) yakni kecamatan Sepaku (92.718.15 Ha. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meliputi (1) sebagian kecamatan Loa Kulu (24.888.35 Ha), (2) Sebagian kecamatan Loa Janan (33.093,54 Ha), (3) Kecamatan Muara Jawa (32.131,11 Ha) dan (4) Kecamatan Samboja (71.745.40 Ha), dengan kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 Ha, desiniasi KIPP/BWP Pusat Pemerintahan merujuk pada kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian PUPR. (Prokom10)