Tingkatkan Kemampuan Asesor OPD, Pemkab Kukar Gelar Workshop Penilaian Maturitas SPIP
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Workshop Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kukar, Sabtu (2/9/23) di Hotel Harris, Samarinda.
Inspektur Pembantu Wilayah 2 Kukar Fansuri Anhar melaporkan bahwa workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan asesor perangkat daerah dalam melaksanakan penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP lntegratif pada masing-masing perangkat daerah, agar nilai hasil evaluasi terhadap maturitas penyelenggaraan SPIP Tahun 2023 dapat meningkat.
Peserta workshop yakni asesor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-Pemda dan Satgas SPIP OPD se Kukar, dengan Narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Sementara, Sekda Sunggono menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar menunjukkan trend yang terus meningkat. Hal itu dapat diketahui bahwa Rancangan APBD-Perubahan Tahun 2023 mencapai hingga Rp11,6 Triliun. Dengan dana yang relatif sangat besar itu, diharapkan dapat menjangkau program prioritas pembangunan daerah dalam rangka memberi manfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kukar.
Namun disisi yang lain, besarnya anggaran belanja yang dikelola itu berkonsekuensi pada semakin besarnya pula risiko yang harus dihadapi dan kelola dengan baik.
Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing.
“Maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif,” kata Sekda saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Untuk mewujudkan semua itu, lanjutnya, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh untuk mendukung peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Adapun fokus penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur-unsur: SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), yaitu indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) atau kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi dan Kapabilitas APIP.
Sekda kemudian mengucapkan terima kasih kepada BPKP Kaltim atas dukungan, yang secara terus menerus memberikan bimbingan dan pendampingannya kepada Pemkab Kukar.
“Demikian pula, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para kepala perangkat daerah dan/atau para peserta workshop yang hadir mengikuti acara ini,” tutupnya. (Prokom04)