UMK Kukar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.199.654,80
Tenggarong – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp. 3.199.654,80, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat antara dewan pengupahan daerah bersama stakeholder di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/11).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof Iskandar beserta jajarannya, OPD terkait dan para perwakilan Asosiasi dan Serikat Pekerja.
Sekda H Sunggono selaku Dewan Pengarah mengatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya, sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.
“Khususnya kepada Dewan Pengupahan Daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak,” pinta Sunggono.
Menurutnya besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektivitas.
“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara, dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional propinsi,” harapnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof Iskandar mengungkapkan, dari perhitungan yang dilakukan dengan indikator yang telah ditentukan didapatkan angka yang tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Hanya selisih nol sekian, sehingga kita putuskan perhitungan dari BPS yang kita sepakati, karena yang di BPS ada dasar hukumnya,” katanya.
Senada dengan Prof Iskandar, Kepala Disnakertrans Akhmad Hardi Dwiputra menyebutkan UMK tahun 2022 yang ditetapkan sudah mengacu pada peraturan yang berlaku, dan telah dilakukan penghitungan dengan formulasi, indikator dan alat ukur yang sudah ditentukan.
“Selain pihak dewan pengupahan, Disnakertrans, penghitungan UMK ini juga dilakukan oleh BPS dan semua hasilnya tidak jauh beda,” ujarnya.
Ditambahkannya terjadi kenaikan UMK di Kukar pada 2022 ini dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu Rp. 3.179.673,00
Ia berharap semua pihak bisa menerima ketetapan ini, walau memang belum bisa memuaskan semua pihak.
“Kami berharap ini bisa diterima, dan akan segera kami sosialisasikan” harapnya.
Setelah besaran UMK disepakati, dilanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan yang dilakukan para pihak, dan disaksikan Sekda H Sunggono dan Kepala Disnakertrans Akhmad Hardi Dwiputra.
Diketahui Gubernur Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 sebesar Rp. 3.014.497, 22.(Prokom01).