Wabup Chairil Apresiasi Presiden Bagikan SK Perhutanan Sosial dan TORA
SAMARINDA – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar mengapresiasi atas pembagian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden RI Joko Widodo. Hal tersebut dikatakannya, usai penyerahan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (7/1/21) siang.
“Mudah-mudahan, adanya kebijakan pusat ini terkait pemanfaatan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” apresiasi Chairil Anwar.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.
“Saya berharap penyerahan SK ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar hutan,” ujarnya.
Adapun arahan Presiden RI Jokowi kepada semua penerima SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA mengatakan, sejak 5 (lima) tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus kepada redistribusi, berkaitan dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan dilingkungan sekitar hutan.
“Redistribusi ini juga menjawab banyaknya terjadi sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat, antar perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” kata Jokowi.
“Sebelum saya bagi SK ini terlebih dahulu dilakukan pengecekan, memastikan bahwa lahan itu betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jokowi.
Diekatahui, Jokowi menyerahkan 2.929 SK Perhutanan sosial se-Indonesia dengan luas 3.442.000 Ha (hektare) dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sekitar 6 51.000. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat dengan luas 37.500 ha, dan 58 SK TORA dengan luas 72.000 ha di 17 provinsi. (Prokom05)