Wabup Hadiri Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Kukar
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri Rapat ke 8 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (03/06/2024).
Pada rapat paripurna ke 8 DPRD Kabupaten Kukar terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 tersebut menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rapar yaitu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan di saksikan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.
Beberapa agenda yang menjadi pembahasan diantarannya Pertama kelanjutan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Usai mengikuti Sidang Rendi Solihin dalam wawancaranya mengatakan Pemda sangat mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi Ketua DPRD serta Seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas agenda rapat hari ini (Prokom09)