Wabup Sampaikan Usulan Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemda ke PT.Tunggang Parangan (Perseroda)
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT. Tunggang parangan (perseroda) untuk dapat dibahas pada tahun 2024 di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Hal tersebut di ungkapkan saat menghadiri Rapat ke 9 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (03/06/2024).
Mengawali penyampaian penjelasan tersebut Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada badan pembentukan peraturan daerah atas persetujuannya terhadap pengajuan rancangan perda diluar program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2011 dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD kabupaten/kota atau bupati kabupaten/kota dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda diantaranya, akibat untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan, yang disusun secara terencana terpadu, dan sistematis oleh pemerintah daerah kutai kartanegara.
“Adapun rancangan perda yang disampaikan dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) pelabuhan samboja melalui badan usaha milik daerah (bumd) perlu menjadi perhatian kita bersama.
salah satu barang milik daerah yang belum termanfaatkan sebagaimana yang diharapkan adalah pelabuhan laut samboja, kemudian disisi lain bisnis jasa kepalabuhanan pt tunggang parangan (perseroda) yang saat ini telah berjalan merupakan bisnis yang sangat potensial dalam meningkatkan pendapatan perusahaan. Memperhatikan kondisi demikian, kami memandang perlunya diberikan penugasan kepada bumd untuk mendayagunakan aset pelabuhan tersebut dengan cara menyertakan modal ke dalam PT tunggang parangan (perseroda)” Ujarnya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut dengan ini kami mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT. Tunggang parangan (perseroda) untuk dapat dibahas pada tahun 2024 di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Selain itu mengingat bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal ini adalah sebagai tindaklanjut dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tunggang parangan menjadi pt. Tunggang parangan (perseroda), yang telah dilakukan pembahasan bersama.
“Demikian penjelasan yang dapat disampaikan terhadap pengajuan raperda diluar propemperda tahun 2024. Tentunya atas persetujuan DPRD untuk menyetujui usulan dan segera dilakukan pembahasan, pemerintah daerah mengucapkan terimakasih, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan mendapatkan rahmat serta kekuatan dari allah subhana wata’ala sehingga kita bisa maksimal melaksanakan tugas dalam membangun daerah kita tercinta ini. Akhir kata saya ucapkan sekian dan terima kasih”ujarnya (Prokom09)