Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan H Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 10 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Senin (03/06/2024).
H Rendi Solihin mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023. Opini WTP ini adalah WTP yang kesebelas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kukar ” Ujarnya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyadari bahwa pencapaian opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan berjalan sempurna tanpa ada kekurangan. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah merekomendasikan beberapa perbaikan pengelolaan keuangan dan aset yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas rekomendasi yang ada telah disusun rencana aksi sebagai bentuk langkah tindak lanjut memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kami memohon dukungan legislatif dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga terwujud Good governance di Kabupaten Kukar “katanya
Tambah Rendi mengatakan melalui sidang paripurna tersebut, kita sama-sama dapat melihat bahwa hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kukar telah berjalan dengan baik dan harmonis, diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang, serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program KUKAR IDAMAN.
“Atas perhatian dan kerjasama yang baik dalam sidang Dewan yang terhormat ini, dengan hati yang tulus ikhlas saya sampaikan ucapan terima kasih. Semoga Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk bimbingan dan kekuatan lahir batin kepada kita dalam mengemban dan menyelesaikan tugas-tugas yang mulia ini. Amin ya Rabbalalamin” Tandasnya (Prokom09)