Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045
Hal tersebut diucapkan Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Terhadap Peraturan Daerah terhadapPertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia Khusus, Senin (03/06/2024).
H Rendi Solihin mengatakan RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045 mengangkat visi KUKAR EMAS BERBUDAYA 2045 : Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi yang dimaksud, dan tertuang dalam 8 (delapan) kerangka transformasi yaitu (1) transformasi sosial, (2) transformasi ekonomi, (3) transformasi tata Kelola, serta ditopang oleh dua landasan transformasi yaitu (4) keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah, dan (5) ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Selanjutnya dilaksanakan melalui kerangka implementasi transformasi diantaranya melalui (6) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, (7) Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan (8) Kesinambungan pembangunan.” Katanya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan arah kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan, terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun.
a) Misi 1. Mewujudkan transformasi sosial dengan membangun kualitas hidup manusia yang unggul dan berdaya saing, b) Misi 2. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan membangun sektor non- ekstraktif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, c) Misi 3. Mewujudkan transformasi tata kelola dengan membangun penyelenggaraan pemerintahan yang cerdas, adaptif, dan efisien, d) Misi 4. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tanggu, e) Misi 5. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tangguh, f) Misi 6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dengan membangun konektivitas dan integrasi regional untuk pertumbuhan yang inklusi, g) Misi 7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang merata dan berkualitas berbasis inovasi hijau, h) Misi 8. Mewujudkan sinergisitas dan kesinambungan pembangunanpembangunan” Pungkasnya
Tambah Rendi mengatakan sasaran pokok merupakan kinerja daerah untuk mencapai visi daerah yang dilakukan melalui langkah- langkah transformasi di daerah dalam kerangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045.
Dengan sasaran sebagai berikut a) Sasaran Pokok 1. Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Yang Unggul dan Berdaya, b) Sasaran Pokok 2. Terwujudnya Pembangunan Ekonomi Berbasis Sektor Non Ekstraktif Yang Berkelanjutan, c) Sasaran Pokok 3. Meningkatnya Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berintegritas, Adaptif dan Efisien, d) Sasaran Pokok 4. Meningkatnya Demokrasi Substansial Yang Partisipatif Serta Stabilitas Ekonomi Daerah Yang Tangguh, e) Sasaran Pokok 5. Terwujudnya Masyarakat Berkarakter dan Berkebudayaan Maju, f) Sasaran Pokok 6. Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas dan tangguh terhadap Bencana.
“Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif” Ujarnya (Prokom09)