Wabup Ikuti Rapar Terkait Laporan dan Persetujuan Raperda Di Luar Propemperda
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin ikuti Rapar Paripurna terkait penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang persetujuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar tahun 2021 diruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (13/9/2021).
Rapar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar diantaranya Kodim 0906 Kutai Kartanegara, Polres Kukar dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar secara virtual.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar H Ahmad Yani saat membacakan laporan dan persetujuan mengatakan pengusulan Raperda di luar Propemperda tersebut dikarenakan, Raperda yang diusulkan belum terdaftar dalam Propemperda kabupaten pada tahun berjalan, dan diusulkan dalam keadaan tertentu sebagaimana yang terdapat pada pasal 16 ayat 5 (lima) huruf C Junto pasal 24 Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, dimana dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya urgensi.
“Pengusulan Raperda di luar Propemperda sangat diperlukan, karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ungkap H Ahmad Yani.
Ditambahkannya, berdasarkan surat Bupati Kukar kepada Ketua DPRD Kukar nomor 180.95/HK-PerUU/VII/2021, perihal pengajuan komulatif terbuka terkait usulan raperda pencabutan peraturan daerah, dimana terdapat delapan buah judul Raperda kedalam usulan Raperda di luar Propemperda Kukar tahun 2021, dengan nomenklatur Raperda ialah, Raperda pencabutan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Raperda pencabutan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Raperda pencabutan atas Perda nomor 10 tahun 2014 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun. Raperda pencabutan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kukar. Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda perubahan atas Perda nomor 8 (delapan) tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara. Raperda perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Raperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
“Dengan diterimanya delapan buah Raperda kedalam Raperda di luar Propemperda Kukar tahun 2021, akan menambah jumlah daftar rancangan produk hukum daerah yang diusulkan untuk dibentuk di tahun 2021 menjadi 40 Raperda,” ucap H Ahmad Yani.
Untuk diketahui, Pada rapat paripurna tersebut, menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono serta Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.(prokom07).