Wabup Imbau Semua Pihak Komitmen Cegah Korupsi
TENGGARONG – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggunakan indikator Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang telah dibuat Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Transparancy Internasional Indonesia dan Universitas Mulawarman.
“Indikator tersebut tidak hanya dapat dipakai untuk wilayah Kaltim, namun juga dapat dipakai diseluruh Republik Indonesia,” ujar Wakil Bupati Kukar H Chairil Anwar saat membuka ekspose hasil pengukuran IPK Kabupaten Kukar, Selasa (26/1/21) di ruang rapat Bappeda Kukar lantai 2.
Acara dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kukar H Sunggono, Kepala Bappeda Kabupaten Kukar Wiyono, Ketua Tim Tenaga Ahli IPK Kabupaten Kukar Rusliansyah dan diikuti secara virtual oleh Kepala Orgainasasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, Perusda Tunggang Padangan, PDAM Tirta Mahakam dan Camat se Kukar.
Wabup mengatakan harus ada komitmen yang kuat semua pihak untuk ikut dalam upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi disemua sektor tidak memiliki batas waktu, termasuk jika angka IPK di Kukar telah menunjukkan peningkatan sekalipun.
Disarankannya dalam kajian ini melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, dimana perbaikan kinerja indikator penyumbang terkecil IPK Kukar seperti perlu untuk memaksimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), baik UPG Pemerintah daerah maupun UPG Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh peraturan Bupati nomor 35 Tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi.
Dikatakannya, birokrasi sebagai motor penggerak pembangunan juga harus memiliki integritas tinggi. Adanya, pandemi Covid 19 menjadi momentum melakukan akselerasi untuk mengubah cara kerja dan penyesuaian dengan kondisi keterbatasan yang ada.
“Birokrasi harus mampu hadir dengan DNA baru yang lebih inovatif, adaptif dan responsif, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan masyarakat Kukar sejahtera dan bahagia,”ujarnya.
Sementara Kepala Bappeda Wiyono mengatakan karena dampak pandemi ada pembatasan aktivitas kegiatan, maka kegiatan pengukuran IPK tertunda sampai dengan bulan September 2020, revisi pelaksanaan kegiatan pengukuran IPK melalui metode indept interview dan survey online. Kemudian tahapan kegiatan IPK Tahun 2020 laporan pendahuluan dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2020, Indepth Interview Indeks Persepsi Korupsi dilaksanakan diBUMD, Kepolisian dan OPD pemberi layanan kepada perusahaan mulai tanggal 12 – 16 Oktober 2020.
Selanjutnya survey online IPK dilaksanakan tanggal 20- 24 Oktober 2020 kepada perusahaan penerima layanan instansi Kabupaten.
Dikatakannya perkembangan nilai indeks persepsi korupsi Kabupaten Kukar menunjukan kecenderungan meningkat dalam kurun waktu 2014 – 2020. Pada tahun 2014 Kabupaten Kukar memperoleh nilai IPK sebesar 51,00 yang menunjukan peningkatan cukup signifikan ditahun 2015 menjadi 57,49.
Ditahun berikutnya Kukar mengalami penurunan, dimana ditahun 2016 nilai IPK sebesar 53,96 dan kembali menurun 0,22 menjadi 52,96 ditahun 2017, tahun 2018 kembali mengalami penurunan sebesar 3,53 menjadi 49,43 dan tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 6,14 menjadi 55,57 yang kembali meningkat ditahun 2020 menjadi 58,28.
Selanjutnya dikatakan Rusliansyah sumber dan jenis data berasal dari data sekunder base data 2019, data primer berasal dari survei online dan Indepth Interview. Ada 7 indikator IPK Kukar, yaitu daya saing lokal, penghambat kemudahan berusaha, prevalensi korupsi, akuntabilitas keuangan publik, motivasi korupsi, sektor terdampak korupsi dan pemberantasan serta pencegahan korupsi.
“Adapun rekomendasi yang kami sarankan adalah memaksimalkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN Kabupaten Kukar, memaksimalkan implementasi transaksi non tunai disetiap transaksi keuangan Pemkab Kukar, melanjutkan revitalisasi wishtle blowing system’ yang telah dimiliki Dinas PMPTSP dan menjadikannya bukan hanya sebagai tempat pengaduan saja tetapi perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait, perlu dibuatkan standar operation prosedur yang disupport dengan peraturan Bupati ataupun peraturan daerah tentang wishtle blowing system’ dan perlu dilakukan sosialisasi berkaitan dengan strategi nasional pencegahan korupsi dan undang undang tindak pidana korupsi diseluruh Kabupaten Kukar,” pungkasnya.(Prokom06)