Wabup: Pembahasan Bersama DPRD Penting Agar Kebijakan Dipahami dan Dijalankan Terarah
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin didampingi Sekretaris H Sunggono mengikuti konsinyering pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 -2026, sekaligus pemaparan Pra Kebijakan Umum APBD – Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dan rencana Perubahan KUA PPAS tahun 2021, Kamis Malam (12/9) di Hotel Aston Samarinda, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Menurut Abdul Rasid, RPJMD ini adalah kitab Pemkab Kukar untuk menjalankan roda pemerintahan dan penganggaran dari tahun 2021 – 2026, didalam RPJMD inilah kegiatan pembangunan visi-misi Bupati dan wakil Bupati tertuang. Diharapkannya RPJMD dirumuskan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah dan masyarakat dalam lima tahun kedepan.
“Dalam kegiatan ini juga dibahas membahas pra KUA PPAS 2021 dan Rencana pembangunan di Tahun 2022 . Kita berharap sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat,” ujar Abdul Rasid.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi DPRD yang telah mengagendakan kegiatan tersebut, hal itu tentunya tidak terlepas dari upaya penguatan kolaborasi dan sinergitas positif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih baik dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kukar.
Disebutnya, komunikasi dan kesamaan persepsi terkait dengan subtansi peraturan daerah yang akan ditetapkan harus terbangun dengan baik, agar tujuan pembangunan yang telah ditetapkan benar-benar dapat terwujud dengan baik. Adapun tujuan pembangunan dalam perspektif peraturan perudang-undangan adalah peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saiing daerah
Rendi mengatakan dalam proses penyusunan RPJMD, pemerintah berpegang pada lima pendekatan, yaitu pendekatan teknokratik, yakni penyusunan dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah sesuai dengan perhitungan teknis. Pendekatan politik, yakni mengacu pada Visi- Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai hasil proses politik melalui Pilkada 2020. Dengan cara pendekatan partisipatif, yakni memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses Musrenbang. Pendekatan topdown, yakni mengintegrasikan dengan kebijakan nasional dan provinsi Kaltim. Serta pendekatan bottomup, yakni memperhatikan kebijakan pembangunan desa.
“Seluruh pendekatan tersebut telah terangkum dalam naskah RPJMD yang telah di sampaikan, namun tak ada gading yang tak retak, sehingga pembahasan-pembahasan bersama DPRD menjadi sangat penting, agar seluruh kebijakan yang disusun dapat dipahami dan dijalankan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang lebih terarah, sinergi dan harmoni, ” ujarnya.
Diharapkannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan target yang diharapkan, selanjutnya Perda RPJMD 2021-2026, dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana amanat Undang-Undang 23 tahun 2014, yakni paling lambat tanggal 26 Agustus 2021, bertepatan 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan H Rendi Solihin. (Prokom03)