Wabup Sambangi ATR/BPN Konsultasi RTRW Terkait IKN
Jakarta – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin didampingi beberapa orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Rabu (18/1/2023). Mereka diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Pelopor.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi terkait adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada beberapa kecamatan yang masuk di wilayah inti Ibu Kota Negara (IKN), yaitu Kecamatan Samboja, Samboja Barat, lima desa di Kecamatan Loa Janan dan lima desa di Kecamatan Loa Kulu yang tidak masuk di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.
Wabup Rendi Solihin menyampaikan adanya kegelisahan anggota DPRD Kukar khususnya wilayah Daerah Pemilihan (Dapil IV) terhadap adanya isu penghapusan beberapa kecamatan yang masuk wilayah inti IKN dari peta RTRW Kukar 2022-2041.
“Ada dua hal yang menjadi pertanyaan atau kendala selama ini, yang pertama terkait urusan surat menyurat pertanahan yang ada di kecamatan yang masuk wilayah inti IKN dan yang kedua terkait anggaran APBD Kukar yang telah disahkan pada akhir tahun 2022 yang lalu untuk kegiatan tahun 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup mempertanyakan bagaimana dengan APBD Kukar yang telah disahkan tersebut dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan yang masuk di wilayah inti IKN, yang diisukan akan keluar dari RTRW Kukar. Sedangkan terkait populasi penduduk, Rendi menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 100 ribu jiwa yang bermukim di wilayah kecamatan tersebut.
“Apakah ada aturan baik berupa Perpu atau Perpres ataupun turunan-turunannya yang bisa dijadikan penguatan atau pegangan sehingga apabila RTRW ini disahkan tidak menggangu urusan kemasyarakatan yang ada di wilayah tersebut,” tanya Rendi.
Rendi juga menyampaikan bahwa di dalam perencanaan pembangunan IKN yang sudah ditetapkan untuk Kecamatan Samboja Barat masuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) VII dan untuk Kecamatan Samboja induk bersama dengan Kecamatan Muara Jawa, Sangasanga dan beberapa desa di Kecamatan Loa Kulu masuk dalam WP VIII yang belum ditentukan waktu pengerjaannya karena saat ini pengerjaan masih di WP I, II dan III.
“Kami menyambut baik dengan adanya pembangunan IKN di wilayah kami namun di masa transisi ini menjadi dilematis buat kami, karena terdapat keluhan dari masyarakat pada saat mengurus masalah administrasi pertanahan tadi dan juga saat mengajukan usulan-usulan untuk pembangunan yang sifatnya sangat urgen,” ujar Rendi.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pelopor menjelaskan terkait pemerataan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa di masa ekonomi sulit saat ini pemerintah hanya memprioritaskan untuk pembangunan IKN.
“Ini kesempatan yang baik bagi kita untuk memberikan ruang yang lebih terbuka bagi masyarakat untuk berkembang,” ujar Pelopor.
Pelopor juga menyampaikan bahwa saat ini bukan hanya pembangunan IKN yang dilakukan oleh pemerintah tetapi ada 11 titik yang pembangunan yang dilakukan di berbagai wilayah yaitu 2 di Kalimantan, 2 di Sulawesi, 1 di Bali Nusa Tenggara, 4 di Jawa dan 2 di Sumatera.
Lebih lanjut Pelopor menyampaikan bahwa yang menjadi rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Sebelum Pemerintahan IKN terbentuk yang nantinya akan diatur dengan Perpres tersendiri terkait pemindahannya, maka urusan pemerintahan dan kemasyarakatan tetap dilaksanakan oleh unsur pemerintah yang mengurusi wilayah tersebut,” ujar Pelopor.
Sedangkan untuk urusan pembangunan, khususnya terkait urusan perijinan pembangunan di dalam wilayah IKN dilaksanakan oleh Otorita.
Menanggapi apa yang menjadi pertanyaan Pemkab Kukar terkait RTRW Kukar, Pelopor merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
Pasal 158.
“Karena saat ini Pemkab Kukar sedang menyusun Perda RTRW Kukar, maka wilayah yang sudah masuk dalam deliniasi atau wilayah otorita IKN harus disesuaikan dengan batas wilayah IKN tersebut, wilayah yang masuk IKN dikeluarkan dari RTRW Kukar dan menjadi urusan RTRKSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional),” ujarnya.
Sedangkan terkait urusan kewenangan pemerintahan termasuk masalah APBD, Pelopor menyarankan agar Pemkab Kukar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal tersebut merupakan ranah dari Kemendagri.
“Pada prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan terkait urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah tersebut, karena hal tersebut akan merugikan masyarakat,” pesan Pelopor.(Prokom06)