Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di DPRD

15 September 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin, menyampaikan Nota Penjelasan Pemkab Kukar terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (14/9/2021) sore.

Wabup dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan bahwa, untuk mengintegrasikan dan menselaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, pemerintah melalui menteri dalam negeri menerbitkan Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan diperkuat dengan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dengan adanya regulasi ini, lanjut Rendi menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur, penggabungan dan penghapusan perangkat daerah, menyesuaikan dengan klasifikasi dan kodefikasi yang telah digariskan dalam Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020.

Serta, dengan berlakunya Perda No.5/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Perda No.6/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat.

“Maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap, Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar, Perda No. 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemkab Kukar,” ujarnya.

Lebih lanjut Rendi mengatakan, Perubahan untuk Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar, yakni
Penambahan pasal 12 ayat (2) huruf s dan t Perda No.9/2016 terkait dengan Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dengan tipe a dan Kecamatan Samboja Barat dengan tipe a dalam rangka menindaklanjuti Perda No. 5/ 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Perda No.6/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat;

Perubahan bunyi pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan penambahan ayat (3) terkait dengan Rumah Sakit Daerah dalam rangka menindaklanjuti pasal 43 dan 44 PP No.72/2019 tentang Perubahan atas PP Republik Indonesia No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah;

Perubahan bunyi 28 ayat (2) dan ayat (4) Perda No. 9/2016 terkait dengan Rumah Sakit Daerah dalam rangka menindaklanjuti pasal 43 dan 44 PP No. 72/2019 tentang Perubahan atas PP Republik Indonesia No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah;

Penghapusan pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) dan serta perubahan bunyi ayat (9) Perda No.9/2016 terkait dengan Pembubaran Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

Penambahan pasal 32 ayat (1) huruf e, f, g, dan h Perda No. 9/2016 terkait dengan Ketentuan Peralihan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku;

Perda Kabupaten Kukar No. 4 /2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kukar dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

Perda Kabupaten Kukar No. 7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9/2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar;

Perda Kabupaten Kukar No. 11/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Muhammad Parikesit; dan

Perda Kabupaten Kukar No.10/2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun,
dalam rangka menindak lanjuti pasal 43 dan 44 PP No.72/2019 tentang perubahan atas PP Republik Indonesia No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah.

“Selanjutnya dari penjelasan No. 1, maka juga perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab Kukar.

Berkaitan dengan penjelasan tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah juga mengajukan permohonan untuk melakukan pencabutan terhadap 4 buah perda, yaitu Perda Kabupaten Kukar No.4/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kukar dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9/2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar.

Perda Kabupaten Kukar No.11/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Muhammad Parikesit; dan
Perda Kabupaten Kukar No.10/2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun. (prokom05)

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210915-WA0024.jpg 720 1600 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2021-09-15 12:44:032021-09-15 12:44:03Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di DPRD

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online4 orang
Pengunjung hari ini135 orang
Pengunjung kemarin184 orang
Jumlah klik hari ini268 kali
Jumlah klik kemarin359 orang
Total pengunjung218440 orang
Total seluruh klik417486 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Wujud Kecintaan, Bupati Beri Tambahan Uang Saku Atlet – Pelatih Kukar... Buka Pelatihan Basic Operator dan Mechanic, Bupati: PT Buma Patut Dicontoh Perusahaan...
Scroll to top
X