Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di DPRD
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin, menyampaikan Nota Penjelasan Pemkab Kukar terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (14/9/2021) sore.
Wabup dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan bahwa, untuk mengintegrasikan dan menselaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, pemerintah melalui menteri dalam negeri menerbitkan Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan diperkuat dengan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dengan adanya regulasi ini, lanjut Rendi menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur, penggabungan dan penghapusan perangkat daerah, menyesuaikan dengan klasifikasi dan kodefikasi yang telah digariskan dalam Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020.
Serta, dengan berlakunya Perda No.5/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Perda No.6/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat.
“Maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap, Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar, Perda No. 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemkab Kukar,” ujarnya.
Lebih lanjut Rendi mengatakan, Perubahan untuk Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar, yakni
Penambahan pasal 12 ayat (2) huruf s dan t Perda No.9/2016 terkait dengan Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dengan tipe a dan Kecamatan Samboja Barat dengan tipe a dalam rangka menindaklanjuti Perda No. 5/ 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Perda No.6/2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat;
Perubahan bunyi pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan penambahan ayat (3) terkait dengan Rumah Sakit Daerah dalam rangka menindaklanjuti pasal 43 dan 44 PP No.72/2019 tentang Perubahan atas PP Republik Indonesia No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah;
Perubahan bunyi 28 ayat (2) dan ayat (4) Perda No. 9/2016 terkait dengan Rumah Sakit Daerah dalam rangka menindaklanjuti pasal 43 dan 44 PP No. 72/2019 tentang Perubahan atas PP Republik Indonesia No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah;
Penghapusan pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) dan serta perubahan bunyi ayat (9) Perda No.9/2016 terkait dengan Pembubaran Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Penambahan pasal 32 ayat (1) huruf e, f, g, dan h Perda No. 9/2016 terkait dengan Ketentuan Peralihan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku;
Perda Kabupaten Kukar No. 4 /2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kukar dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Perda Kabupaten Kukar No. 7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9/2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar;
Perda Kabupaten Kukar No. 11/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Muhammad Parikesit; dan
Perda Kabupaten Kukar No.10/2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun,
dalam rangka menindak lanjuti pasal 43 dan 44 PP No.72/2019 tentang perubahan atas PP Republik Indonesia No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah.
“Selanjutnya dari penjelasan No. 1, maka juga perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab Kukar.
Berkaitan dengan penjelasan tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah juga mengajukan permohonan untuk melakukan pencabutan terhadap 4 buah perda, yaitu Perda Kabupaten Kukar No.4/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kukar dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.90/2019 dan Kepmendagri No. 050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9/2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kukar No.7/2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar.
Perda Kabupaten Kukar No.11/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Muhammad Parikesit; dan
Perda Kabupaten Kukar No.10/2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun. (prokom05)