Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar tentang laporan akhir panitia khusus dan persetujuan DPRD Kukar terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penjelasan Bupati terkait 2 buah Raperda tahun 2021, Senin (11/10/21) di ruang sidang utama DPRD Kukar.
Dalam Sambutan Bupati Kukar yang dibacakan Wabup Rendi Solihin menyampikan bahwa beberapa Raperda diantaranya sudah ada yang disahkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Pemerintah daerah akan mengajukan kembali Raperda untuk dilakukan pembahasan.
Rancangan Perda yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yaitu penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan perpustakaan.
“Sebagai identitas dan jati diri bangsa, arsip memiliki fungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, oleh karena itu arsip harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Kukar belum memiliki penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis dan komprehensif sehingga perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip. Arsip mempunyai nilai guna yang sangat penting bahkan hilangnya sebuah arsip menyebabkan hilangnya ingatan kolektif suatu masyarakat.
“Tanpa arsip suatu masyarakat akan mengalami sindrom amnesia kolektif, dan akan terperangkap dalam kekinian yang penuh dengan ketidakpastian, dan juga arsip dapat berfungsi sebagai alat bukti dalam proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
Disebutkannya, ada sejumlah permasalahan mendasar dibuatnya Perda kearsipan, salah satunya adalah kurangnya perhatian masyarakat terhadap arsip karena peranan arsip sangatlah penting dalam usaha mewujudkan Good Governance, arsip tidak dikelola dengan baik sesuai dengan norma, standard, prosedur dan karakteristik kearsipan dan belum adanya penyelenggaraan kearsipan secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah.
Dikatakannya, berdasarkan identifikasi masalah dapat dirumuskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan Kukar yang digunakan sebagai pedoman hukum bagi peningkatan akses dan mutu tata kelola arsip bagi unit pengelola arsip.
Ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup ketentuan umum, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan kearsipan, pengamanan dan evaluasi, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, kelembagaan penyelenggara kearsipan, penataan dan penegakan hukum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan. (Prokom08).