Wabup Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2021 ke DPRD
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada rapat paripurna di DPRD Kukar Jumat (27/08/2021).
Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan penyampaian rancangan Perubahan KUA tahun 2021 dan rancangan Perubahan PPAS 2021 ini merupakan upaya penyesuaian alokasi APBD dengan perkembangan atau perubahan keadaan yang dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, guna penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, hal ini terutama berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya kemungkinan pergeseran pagu anggaran antar kegiatan atau sub kegiatan.
“Dengan segenap langkah-langkah responsif dan antisipatif, maka secara umum Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2021, telah dapat disusun dengan baik dan siap untuk dibahas bersama DPRD, tentunya melalui penyampaian ini kami mengharapkan tanggapan seluruh fraksi fraksi atas pengajuan anggaran perubahan tersebut,” ujar Rendi.
Rendi mengatakan Rancangan Perubahan kebijakan-kebijakan P-APBD tahun 2021 yang tertuang dalam dokumen rancangan Perubahan KUA 2021 dan rancangan Perubahan PPAS 2021 yang diajukan kepada DPRD Kukar agar segera dapat ditindaklanjuti, dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi bagian dari dokumen penganggaran tahun 2021.
“Dokumen ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD, tentunya dapat ditindaklanjuti, dibahas dan disepakati bersama. Saya berharap semangat sinergitas, dan suasana kebersamaan ini akan terus terjaga sebagai wujud dari pengabdian kita terhadap pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan di Kukar,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid usai menerima dokumen tersebut langsung mengatakan kepada seluruh fraksi yang ada dapat di pelajari, ditindak lanjuti dan dievaluasi lebih lanjut.
“Dokumen Perubahan KUA Tahun 2021 dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2021, sudah diterima, dan nantinya akan dibagikan kepada seluruh fraksi tentunya dapat ditindaklanjuti dan dapat mempelajarinya, serta dibahas lagi dengan waktu maksimal satu minggu,” kata Abdul Rasid. (Prokom 09).