Wajib! Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN, Batas 31 Maret 2021
Bupati Kukar Edi Damansyah Foto Credit: Irwan Wadi
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta seluruh Penyelenggara Negara di seluruh Perangkat Daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar melalui Surat Edaran Nomor: B-37/ORG/KRB/065.11/01/2021 tanggal 4 Januari 2021.
LHKPN yang diminta yaitu, laporan secara Khusus Awal Menjabat bagi yang baru pertama kali menyampaikan, dan Khusus Akhir Menjabat bagi Penyelenggara Negara yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2021, serta periodik bagi yang sudah pernah menyampaikan.
Adapun waktu penyampaian LHKPN tahun 2020 mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2021. Untuk Wajib Lapor (WL) yang pertamakali menyampaikan LHKPN, lampiran IV surat kuasa disampaikan ke Bagian Organisasi untuk disampaikan secara kolektif ke KPK, atau bisa mengirim langsung lapiran IV ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakart Selatan 12920, paling lambat satu Minggu setelah WL menyampaikan laporan secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id
Bagi WL LHKPN yang menyampaikan LHKPN untuk tahun lapor 2020 setelah tanggal 31 Maret 2021 dianggap terlambat dan yang telah menyampaikan secara online tapi tidak mengirim Lampiran IV surat kuasa, atau tidak memperbaiki data yang dinyatakan tidak lengkap setelah diverivikasi KPK, maka status laporan dikembalikan ke draf dan dinyatakan tidak menyampaikan LHKPN.
Kemudian, bagi WL yang terlambat maupun tidak menyampaikan LHKPN diberi sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat sesuai regulasi yang berlaku.
Kepada WL dan Perangkat Daerah yang memerlukan pendampingan LHKPN dapat menghubungi Admin LHKPN Unit Kerja di Perangkat Daerah masing0masing dan Admin Instansi di Bagian Organisasi Sekretraiat Daerah Kukar.
Untuk koordinasi dan konsultasi terkait hal ini, dapat menghubungi Bagian Organisasi Sekretraiat Daerah Kukar, melalui Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi. (prokom04/hr)