Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Pengukuhan dan Orientasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kukar untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Senin (16/1/2023) malam di Ball Room Grand Elty Singgasana, Tenggarong.

Sekretariat PPK yang berjumlah 60 orang yang berasal dari 20 kecamatan tersebut, di kukuhkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Purnomo, ditandai penandatangan berita acara pengukuhan oleh ketua KPU dan anggota PPK.
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Edi Damansyah, mengatakan sinergi antara PPK dan Sekretariatnya sangat dibutuhkan untuk menjamin Pemilu serentak tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik di Kukar.
Sekretariat PPK memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK. Sekretariat PPK juga memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK. Selain itu, Sekretariat PPK dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi Sekretaris PPK sebagai Kepala Kesekretariatan diharapkan mampu bekerja efektif dalam membantu pelaksanaan tugas PPK, yakni dalam memimpin, mengawasi kegiatan Sekretariat PPK, serta melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK. Jika dibutuhkan, Sekretaris PPK dapat pula memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat yang ditentukan oleh PPK.
Sekretaris PPK memberikan tanggung jawab pekerjaannya secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kukar.
“Saya berharap, kita semua berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang tertib, aman, damai, dan sejuk. Hal ini penting guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam seluruh proses tahapan Pemilu tahun 2024,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar Purnomo, mengatakan pembentukan Sekretariat PPK terdiri atas keanggotaan 1 (satu) orang sebagai Sekretaris, dan 2 (dua) orang staf yang menangani urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum, serta urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, Berpedoman pada ketentuan di atas maka Pemkab Kukar telah menerbitkan SK Bupati Nomor 3/SK-BUP/HK/2023 tentang Pembentukan Sekretariat PPK Se Kabupaten Kukar dalam rangka Pemilihan Umum.
Terdapat 60 orang (dengan rincian: ASN sebanyak 50 orang dan Non ASN sebanyak 10 orang) yang ditetapkan sebagai Sekretariat PPK pada 20 Kecamatan se Kabupaten Kukar.
Selanjutnya, Pangkat dan golongan terendah dari ASN yang ditempatkan sebagai Sekretariat PPK ialah Pengatur Muda Tingkat I / II.b, sementara pangkat dan golongan tertinggi adalah Penata Tingkat I / III.d.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka hari Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak telah ditentukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Akan tetapi, jika dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terjadi dua putaran maka hari pemungutan suara putaran kedua dilaksanakan pada Rabu 26 Juni 2024,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan kepala OPD dilingkup Pemkab Kukar, Ketua dan Anggota KPU Kukar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kukar, dan para Pimpinan Parpol Kukar, Pimpinan Ormas Kab. Kukar, Ketua dan Anggota PPK se Kukar serta undangan lainnya. (promom05)